Ini Penjelasan Kapolres Bone Soal Penangkapan DPO Bandar Sabu

Ini Penjelasan Kapolres Bone Soal Penangkapan DPO Bandar Sabu

Minggu, 30 Agustus 2015,
WATAMPONE - Kepala Kepolisian Resort Bone, Ajun Komisaris Besar Juliar Kus Nugroho menyebutkan, penangkapan terhadap Arman alias Saddang berawal dari hasil koordinasi antara pihak Polres Bone dengan Polres Bulungan, dimana tersangka Arman merupakan DPO terkait kasus narkoba.

"Tadi malam kami amankan di Polman lalu kami bawa ke Bone. Jadi penangkapan ini berdasarkan status DPO Polres Bulungan dan Polres Bone, jadi sudah ada dua alat bukti yang cukup, dimana tersangka yang ditangkap di Bulungan menyebut bahwa barang (Sabu) tersebut milik Bosnya yakni Arman," ujar Juliar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bone, Minggu 30 Agustus 2015, siang tadi.

Juliar menyebutkan, selain Arman pihaknya juga mengamankan dua orang pria, yakni Wahyu dan Syahrir alias Alling yang merupakan sopir Arman yang kebetulan pada saat penangkapan keduanya sedang bersama tersangka.

"Ada tiga orang yang kami amankan termasuk sopirnya. Namun sejauh ini keterlibatan keduanya sedang kami dalami. Selain itu kami juga menyita uang tunai termasuk beberapa ATM dari berbagai Bank. Itu ditemukan didalam tas milik Arman, yang diketahui merupakan bandar besar sabu," ujarnya.

Lebih jauh Juliar menjelaskan, bahwa selama ini Arman terkenal cerdik dan lihai dalam menjalankan transaksi bisnis haramnya itu, dimana setiap ada anggotanya yang tertangkap, jaringannya selalu terputus.

"Dengan adanya edaran yang dikeluarkan dari Polres Bulungan, maka atas dasar itu kami membantu untuk menangkap yang bersangkutan. Jaringan peredaran sabu tersangka ini merupakan jaringan internasional, Dia (Arman) mengambil barangnya dari Malaysia," jelasnya.

Sementara itu, atas perbuatan tersangka, Mantan Kapolres Tanah Toraja ini menyebutkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.(Bonepos)

TerPopuler