Kejari: Belum Ada Bukti JPU Melakukan Tawar Menawar Dengan Terdakwa Pembunuhan

Kejari: Belum Ada Bukti JPU Melakukan Tawar Menawar Dengan Terdakwa Pembunuhan

Minggu, 13 September 2015,
Nurhidayat alias Haya, terdakwa perkara pembunuhan saat menghadiri persidangan di PN Watampone (Foto : Bonepos.com)
Watampone, Boneterkini.com - Maraknya pemberitaan mengenai tawar menawar tuntutan hukuman antara jaksa penuntut umum (JPU) Andi Zainuddin SH, dan terdakwa pembunuhan Nurhidayat alias Haya terhadap Ramlan bin Tanjeng ditanggapi langsung oleh Kejari watampone, M.Natsir dalam jumpa pers Jumat (11/9/2015).

Dalam jumpa pers tersebut M Natsir menyebutkan, sudah melakukan pemeriksaan secara internal kepada JPU, Andi Zainuddin.

"Hasil pemeriksaan secara internal yang telah kami lakukan, belum ada satu bukti kalau JPU saya melakukan tawar menawar ataupun menerima uang terhadap terdakwa untuk meringankan hukumannya. Justru fakta yang kita dapatkan polemik ini muncul hanya sepihak dari terdakwa,"katanya.

M Natsir Hamzah, menambahkan bukan persoalan apakah JPU menerima atau tidak, tetapi poin yang paling krusial adalah ada nggak perkataan JPU saya tentang tawar menawar terdakwa, dan itu yang lagi diteliti.

"Untuk sementara waktu belum ada bukti, karena dalam persidangan JPU kami tetap menuntut terdakwa selama 12 tahun. Jadi untuk finalnya tentang ada atau tidaknya tawar menawar tersebut, kita tunggu hasil dari tingkat kejaksaan tinggi," Pungkasnya.

Sekedar diketahui, Nurhidayat alias Haya, warga Labempa Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, melakukan pembunuhan terhadap Ramlan bin Tanjeng, warga Bukaka Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, di lokasi pameran (Bone Expo), pada hari Senin (30/03/2015), sekira pukul 20.30 WITA. (Bt)

TerPopuler