TO Narkoba Diringkus Saat Transaksi

TO Narkoba Diringkus Saat Transaksi

Senin, 28 September 2015,
Boneterkini.com - Aris (30) warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone yang sudah lama menjadi buruan polisi, akhirnya diringkus oleh Satnarkoba Polres Bone di kediamannya, Minggu (27/9/15) sekira pukul 21.00 Wita.

"Tersangka kami ringkus di kediamannya di Bajoe saat transaksi (narkoba)," ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, Rudi H Suprimin S, ketika ditemui di ruang kerjanya usai penangkapan.

Rudi menambahkan, tersangka Aris, diringkus dengan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat kurang lebih 30 gram serta satu buah alat timbangan dan 1 buah telepon seluler (handphone).

"Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) kami dan kini telah kita amankan di Mapolres Bone beserta barang buktinya," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114, 112, 117 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 14 sampai 20 tahun penjara. (Air)

TerPopuler