Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Tahun 2016

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Tahun 2016

Kamis, 23 Maret 2017,


BONETERKINI.COM,- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bajoe Kabupaten Bone musnahkan Rokok dan Miras Ilegal di Kompleks pBea Cukai Bajoe Jalan Yos Sudarso Kecamatan tanete Riattang Timur Bone, Kamis, 23/3/2017

Sedikitnya sekitar 1.710.560 Batang hasil tembakau (rokok) dan 1.037 botol  minuman keras (miras) yang dimusnahkan oleh Bea Cukai yang disita selama tahun 2016.

Pemusnahan barang tersebut disaksikan langsung oleh Wakapolsek Tanete Riattang Timur, UPP dan OPP Bajoe, KPPN dan Lelang Pare-pare, Disperindag kab. Sinjai Bagian Ekonomi Pemda Bone dan Instansi terkait.

Kepala kantor pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Kabupaten Bone Nazruddin yang ditemui boneterkini.com mengatakan kalau barang yang dimusnahkan tersebut dari hasil sitaan di tiga Kabupaten.


"barang yang dimusnahkan hari ini itu hasil sitaan selama satu tahun yakni tahun 2016, yang disita di tiga kabupaten, Bone, Sinjai dan Wajo, ada barang loka dan dari luar, dan yang paling banyak barang dari jawa," kata Nasruddin

Semua barang yang dimusnahkan Bea Cukai itu senilai satu miliyar lebih, dengan total kerugian negara sekitar 495.824.460 rupiah.

"barang tersebut disita dan dimusnahkan karena melanggar undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," tegas nasrudin

Dia berharap kepada awak media agar menyampaikan kemasayarakat sekaligus membantu pengawasan dalam peredaran barang ilegal dan juga memeberikan efek kepada para pelaku pengedar barang ilegal.


admin : boneterkini.com

TerPopuler