Muspika Tanete Riattang Bone Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2016

Muspika Tanete Riattang Bone Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2016

Selasa, 07 Maret 2017,


BONETERKINI.COM,- Pemerintah Kabupaten Bone Melalui Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan MUSPIKA Tanete Riattang melakukan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan di Kel. Walenae Kec. Tanete Riattang Kab. Bone Selasa 7 maret 2017

Sosialisasi tersebut langsung dilakukan dengan cara menyampaikan satu persatu terhadap pemilik hewan ternak yang sering berkeliaran di sejumlah wilayah kota watampone sehingga membuat keindahan kota terganggu.

Kapolsek Tante Riattang Kab. Bone Kompol H. Syamsu Alam yang ditemui mengataakan, kegiatan ini bertujuan untuk memperingati kepada setiap pemilik ternak agar tidak melepaskan hewan ternak miliknya karena sekarang sudah ada perda yang mengatur tentang penertiban hewan.

"kita mengingatkan kepada pemilik hewan agar menangkap hewan milknya, karena kalau tidak ditangkap, hewan ternak tersebut akan di tangkap dan pemilik akan di denda"Kata H. Syamsu Alam kepada boneterkini.com

Perda No 1 Tahun 2016 terkait penertiban hewan liar, menegaskan bahwa pemilik hewan ternak harus mengandangkan hewannya dan melakukan pemeliharaan, menambatkan ternaknya ditempat pengembalaan yang disediakan oleh peternak atau kelompok peternak.

"jadi setelah kita lakukan sosialisasi ini masih ada yang kita dapatkan maka hewan itu akan di tangkap dan di bawa ke tempat pengandangan dinas peternakan, dan itu ada dendanya sebesar 1 juta rupiah satu malam"tegas Syamsu Alam

Hewan yang masih sering terlihat berkeliaran di wilayah kota di ketahui milik warga Tallumae, Bukaka, dan Polewali Kelurahan Walenae Kec,Tanete Riattang Kab. Bone

Salah seorang pemilik Hewan yang sering berkeliaran Abdul Samad (49) yang di konfirmasi mengakaui kalau dirinya belum tahu adanya perda tersebut terkait penertiban Hewan.

"saya baru tahu hari ini pak, dan insya allah sekarang saya akan menangkap hewan saya kemudiang saya masukan dalam kandang" ujar Samad

Kepala Kepolisian Sektor Tanete Riattang menghimbau kepada seluruh masyarakat bone untuk tidak melepaskan hewan ternak miliknya. apalagi hewan-hewan tersebut sering mendatangi tempat-tempat umum seperti Rumah Ibadah, depan Kantor/instansi dan di tempat-tempat keramaian.

admin : boneterkini.com

TerPopuler