Pelaku diketahui bernama MM (28) warga Desa Biru Kecamatan Kahu, yang diduga mencuri tas milik H. Musa (60) warga Desa Mappisangka Kecamatan Ponre Kabupaten Bone.
Awalnya tim Resmob Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Aiptu Abustan Mappa sedang melakukan Patroli di luar kota, kemudian disekitaran Pasar Laccibungnge dirinya melihat sekumpulan warga yang sedang berkumpul.
"awalanya kami mendatang warga yang sedang berkumpul, kemudian H.Musa (korban) mengaku kalau tas miliknya di curi dan sementara sebagian warga sementara mengejar pelaku" tutur Aiptu Abustan
Kemudian Tim Resmob Polres Bone bergegas langsung membantu warga melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas dengan uang tunai 550 Rupiah, 1 Unit Hanphone merk Nokia, alat tulis serta sebuah motor tampa plat yang dikendarai pelaku.
"pelaku serta barang bukti yang kami amankan telah kita kordinasikan kepada pihak Polsek Libureng untuk menjemput pelaku.tutupnya
admin : boneterkini.com