LPPA Bone Nilai Vonis Bripda Muhlis Terlalu Ringan

LPPA Bone Nilai Vonis Bripda Muhlis Terlalu Ringan

Selasa, 18 April 2017,
Bripda Muhlis saat menjalani sidang Vonis di PN Watampone Snin 17/4/2017
BONETERKINI.COM,- Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kabupaten Bone menilai vonis yang dijatuhkan kepada Bripda Muhlis oleh Pengadilan Negeri Watampone ini  terlalu ringan.

Vonis 4 Tahun kurungan penjara yang dijatuhkan ke pelaku pembunuhan Bidan cantik Arma yang dilakukan oleh Oknum anggota Sabhara Polda Sulsel Bripda Muhlis ini dinilai tidak adil lantaran kasus tersbut masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Ketua Bidang Advokasi Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Martina Majid saat dihubungi Selasa sore mengatakan bahwa Vonisnya masih dianggap ringan dan tidak memihak kepada korban.

"Seharusnya pelaku dikenakan sanksi yang maksimal dan diberikan sanksi pemecatan, karena sudah menghilangkan nyawa seseorang, dan merusak citra petugas kepolisian," kata martina

Lebih lanjut dia menjelaskan apabila dibandingkan dengan kasus kasus pembunuhan sebelumnya yang tidak termasuk pembunuhan berencana, hal ini jelas terlihat perbedaan dan beberapa hal tentu  harus  menjadi pertimbangan Jaksa dalam melakukan tuntutan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Muhlis memang dinilai sangat kurang, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut pelaku 12 tahun penjara dengan menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dikehendaki.

"dari fakta yang kami dapatkan kasus ini termasuk pembunuhan berencana karena mencekik diamana pada bagian leher, sedangkan masyarakat awam pun tau kalau pada bagian itu akan menyebabkan meninggalnya seseorang," kata JPU Adenan Hamsah saat ditemui pasca sidang vonis Muhlis di PN Watampone senin kemarin

Meski sebelumnya dituntut dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara, namun keputusan majelis hakim PN Watampone mempertimbangkan dan akhirnya menerapkan psal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.

Namun hingga saat ini JPU yang menangani kasus ini masih berfikir apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut.

"hingga saat ini kita masih fikirkan dulu, tunggu satu atau dua hari kedepan kita berikan keputusan," ujar Adenan saat dihubungi melalui via telpon.

admin : boneterkini.com

TerPopuler