Terdakwa Kasus Pembunuhan Di Libureng Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Kasus Pembunuhan Di Libureng Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 27 April 2017,

Foto dok. Boneterkini.com

BONETERKINI.COM,- Terdakwa kasus pembunuhan sadis yang terhadi pada oktober 2016 lalu, hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone kami, 27/4/2017

Jaksa Penuntut Umum pada kasus tersebut menuntut terdakwa hukuman mati atas beberapa hal yang memberatkan salah satunya adalah menghilangkan nyawa seseorang dengan menganiaya korban terlebih dulu.

"Kita sudah bacakan tuntutan terdakwa yakni hukuman mati, atas beberapa pertimbangan karena telah meninggalkan duka terhadap keluarga korban," kata kasi pidum adenan hamsah

Jumardin dituntut hukuman mati atas perbuatannya membantai ibu dan anak kemudian membakar rumah korban untuk menghilangkan jejak.

Meski suami korban telah balas dendam dengan cara menikam Jumardin saat menjalani sidang di PN watampone beberapa bulan lalu, namun sepertinya duka bagi keluarga korban masih belum terobati atas perlakuannya.

"Selanjutnya agenda sidang berikutnya yaitu pembelaan, rencananya tanggal 3 mei mendatang,"tutup adenan (cs)

Admin : boneterkini.com

TerPopuler