BONETERKINI.COM,- Menggiring isu dengan media sosial terus menjadi lahan empuk untuk memanfaatkan kepentingan politik. Gaung Pilpres 2019, Pilkada
2018 dan efek Pilkada 2017 terus menjadi kombinasi apik dalam percakapan dan sahut-sahutan di media
sosial. Tagar OTT Recehan di media sosial seketika heboh, dengan istilah dunia teknologi
“virus virtual” atau lasim dengan ucapan “viral”. Viral
karena direspon oleh banyak kalangan, termasuk saling sindir antar sesama aparat hukum dengan beda institusi, respon nitizen dan bahkan di respon oleh wakil ketua DPR RI.
Tagar
OTT (OperasiTangkapTangan) recehan, bermula saat kasus suap proyek di Balai Wilayah
Sungai Sumatera (BWSS) VII Propinsi Bengkulu yang nilainya mencapai 90 miliar melibatkan Kasi III
Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba, dengan alat bukti uang senilai 10 juta saat OTT. Nilai uang 10 juta ini diduga KPK bukan pertama kali bagi Parlin, bahwa sebelumnya diduga telah terjadi penerimaan uang dengan nilai 150 juta. Karena
dinilai jumlahnya
10 juta tidak terlalu besar dengan beberapa OTT yang ada sebelumnya, mungkin dianggap oleh 2 oknum Jaksa yang memotret dirinya dengan tulisan yang ditagar dengan OTT Recehan yang
menjadi viral.
Jaksa
yang mem-viralkan OTT Recehan ini,
viral dengan 2
foto yang beredar di media sosial maupun dan pemberitaan media
online lainnya, yang isinya“Kami terus bekerja walau anggaran terbatas, kami tetap semangat walau tanpa pencitraan, kinerja
kami jangan kamu hancurkan dengan OTT recehan”.
Dan foto kedua dengan tulisan “Sudah ribuan perkara korupsi kami tangani,
sudah trilyunan uang negara kami selamatkan.
Kinerja kami jangan kau hancurkan dengan
OTT Recehan”.Tagar ini dibuat di kertas putih dan terlihat diprint lalu dipegang oleh masing-masing Jaksa laki-laki dan Jaksa perempuan.
Tulisan“#OTT
Recehan” dikatakan sebagai bentuk kekecewaan terhadap OTT yang
dilakukan KPK oleh oknum Jaksa di Bengkulu.
Namun pada hasil wawancara petinggi Kejaksaan, menyampaikan bahwa itu wujud spontanitas kekecewaan Jaksa terhadap Oknum sejawatnya sesama Jaksa, mungkin untuk tidak memperkeruh situasi sahut-sahutan dan saling sindir di media sosial.
Sahut-sahutan terjadi karena beda pandangan atas kejadian OTT ini, ada
yang berpendapat bahwa tidak perlu dilakukan OTT karena jumlahnya hanya 10 Juta. Tetapi dengan pandangan berbeda juga menyatakan ini adalah hal yang benar untuk mengamankan negara ini dari Koruptor, meski dengan nilai
yang kecil tetapi untuk korupsi tidak ada toleran dan bahkan bila dibiarkan maka akan memungkinkan terjadi kasus korupsi yang lebih besar lagi.
Saling sindir dengan argumen masing-masing,
menjadikan tagar#OTT
Recehan menjadi semakin viral. Saling sindir terjadi antara sesama aparat Hukum Kejaksaan dengan KPK yang dilakukan oleh masing-masing oknum diantara 2 lembaga dimaksud. Akun resmi twitter
masing-masing lembaga ini terlihat juga saling sindir. Akun twitter
Kejaksaan RI memposting cuitan dengan mengarahkan bahwa hasil OTT ini adalah oknum, tidak untuk digeneralkan kesemua jaksa atau institusinya, dan belakangan muncul dengan berbagai tampilan kinerja Kejaksaan termasuk memposting jumlah kesluruhan Jaksa yang ada di
Indonesia, mungkin maksudnyas ebagaipembelaan. Akun
twitter KPK RI juga seakan melakukan pembelaan terhadap OTT Recehan
yang dimaksud oleh oknum jaksa dengan beberapa cuitan tentang gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, tentang nilai-nilai kejujuran dengan memaparkan hasil survei KPK tahun
2012-2013 di Jogja dan
Solo bahwahanya 4% orang tua yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran. Cuitan KPK
inis eakan mengarahkan bahwa meski 10 juta yang
dianggap recehan itu tetaplah semua perilaku yang tidak jujur.
Sahutan memperkuat tindakan KPK datang dari lembaga yang selama ini selalu ada untuk mendukung KPK yakni
ICW, beberapa kali argumen disampaikan
ICW oleh beberapa perwakilannya dalam berbagai wawancara yang terekam oleh media dan juga
beberapa argument yang adadalam media sosial. Tidakmaukalah, FahriHamzah juga
berbendapat di media sosial miliknya
yang dalam kesimpulan,
umumnya menyampaikan mengenai serangan dan sindiran yang
mengarahke KPK dengantagar #OTT Recehan. Karena dilakukan oleh pejabat politik dalam lingkup legislatif seakan mengarah keranah politik. Bila mengaitkannya dengan proses pilkada
DKI Jakarta sebelumnya Fahri Hamzah terpantau berada tidak sejalan denganAhok, dan Ahok di identikkan dengan kejujuran yang
mendekatkan pencitraanya ke KPK. Ditambah lagi kaitan KPK dalam kasus Amin Rais, seakan adaten densipolitik padahal
KPK adalah lembaga Hukum. Amin Rais juga
terlihat sebagai penggerakaksi-aksidalam gerakan-gerakan yang
dianggap pemerintah sebagai gerakan maka ratau gerakan yang dalam upaya untuk menggoyahkan pemerintah.
Saling silang sindiran atau bahkan ada yang mengarah
(tidak hanya menyindir) saat memberikan argument di
media sosial dengan berbagai sudut pandang mereka. Secara utuh terlihat saling sindir di media sosial ini dilakukan oleh dua lembaga hukum kita yakni Kejaksaan dan KPK dengan tagar yang viral #OTT
Recehan, saling menguatkan argumen, dan
argument-argumen ini beberapa terkait dengan politik. Entah benar adanya, karena semua akan terus mempertahankan diri dengan kebenaran masing-masing, dengan sudut dan cara pandang yang juga
dengan versi
yang berbeda. Kebenaran akan hal ini juga tidak mudah menyimpulkannya karena update media
sosial sangat dinamis, terus bergerak tiapd etiknya. Media sosial
juga sebagai wadah pembangun opini yang cepat akan selalu membingungkan jika terjadi perdebatan karena sangat cepat dalam publikasinya dan terus akan terjadi saling sindir didalamnya.
Baiknya untuk informasi yang baik di
media sosial melihatnya dari dua pihak tidak hanya melihat sedikit lalu menyimpulkannya.Penulis tidak dalam ranah menyimpulkan saling sindir ini, tetapi lebih kepemanfaatan media sosial yang
dimanfaatkan dengan adanya kasus hukum antar lembaga, dan juga
meraba dalam kasus ini bahwa media sosial dalam penggiringannya ada kaitannya dengan politik yang butuh akan pengigiringan opini.
Penulis : M. Awaluddin A. (Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik UNM Makassar)
www. boneterkini.com