PERSEKUSI AKIBAT KURANG DEWASA MEMANFAATKAN MEDIA SOSIAL

PERSEKUSI AKIBAT KURANG DEWASA MEMANFAATKAN MEDIA SOSIAL

Senin, 05 Juni 2017,

BONETERKINI.COM,- Merujuk defenisi persekusi, sebenarnya sangat dekat dengan kegiatan kita dalam bersosial media. Terkhusus di Kabupaten Bone yang menjadi salah satu dari 11 Kabupaten/Kota yang akan berkompetisi di kontestasi Pilkada 2018 di Sulawesi Selatan. Mempertajam hasil survei APJII (Assosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) mengenai penggunaan media sosial dalam ragam aktivitas, mempublikasikan angka 75,6% atau setara 100,3 juta pengguna media sosial yang setuju memanfaatkan media sosial untuk berpolitik (survei 2016).
Persekusi yang marak belakangan ini adalah akibat dari penggunaan media sosial yang kurang dewasa. Melampiaskan kekesalan dan atau perasaan hati yang berlebihan dengan keadaan emosi ke media sosial. Tidak memperkirakan akibat dari apa yang ditampilkannya dalam status atau komentar media sosial ini. Atau dengan sengaja menampilkan status dan komentar dengan tujuan pribadi atau kelompok yang menguntungkannya, bisa juga untuk menyerang pribadi dan kelompok yang merugikannya.

Memperhatikan hasil survei perilaku media sosial oleh APJII, sangat memungkinkan untuk memanfaatkan situasi politik dalam bermedia sosial. Menggiring isu agama dalam bermedia sosial, juga “diiya”kan APJII, bahwa ada sekitar 108,6 juta pengguna media sosial di Indonesia yang setuju menggunakan media sosial untuk kepentingan berdakwah agama, sekitar 81,9%. Membenturkan agama dan politik ini dalam bermedia sosial menjadikan potensi persekusi akan bermunculan di banyak daerah. Daerah yang berpotensi adalah daerah yang ada massa organisasi agamanya dan pengguna media sosial di daerah tersebut kurang dewasa dalam memanfaatkan media sosial.
Tempat teratas dalam perilaku media sosial di Survei APJII dalam ragam aktivitas yakni untuk “berbagi informasi” (97,5% setara 129,3 juta pengguna), juga “Sosialisasi Kebijakan Pemerintah” yakni ( 90,4% setara 119,9 juta pengguna). Untuk sosialisasi kebijakan adalah bagian yang memungkinkan aparatur baik ASN ataupun TNI dan POLRI memanfaatkan media sosial ini. Khusus peringkat pertama yakni “berbagi informasi” kalangan media akan banyak memanfaatkan potensi ini dengan baik dan ada juga sebahagian memanfaatkan untuk penggiringan isu.

Pemetaan perilaku bermedia sosial betul nyatanya memudahkan terjadinya “persekusi” dengan menggunakan media sosial seperti yang terjadi saat ini, dan memungkinkan masih ada kejadian “persekusi” yang tidak atau belum sempat terpublikasi, atau sengaja dilakukan penggiringan isu, bahkan ada disekitar kita. Yang berperan memicu isu dalam bermedia sosial yakni, pemerintah, swasta, lembaga sosial kemasayarakatan dan media. Dari kajian administrasi publik empat unsur ini berpengaruh dalam menentukan arah prilaku masyarakat, dan bila salah satu diantaranya tidak berkolaborasi maka potensi konflik memungkinkan terjadi termasuk memicu terjadinya “persekusi”.
Mengolok-olok di media sosial adalah prilaku yang kurang dewasa, berargumen dan saling komentar tanpa berfikir akibat dari komentar yang diposting di media sosial juga bagian dari kurang dewasanya dalam penggunaan media sosial. Dampaknya akan memudahkan penggiringan isu dari pihak-pihak yang akan memenfaatkan situasi, utamanya situasi politik yang menggiring semua hal untuk memudahkan pencapaian tujuan pribadi atau kelompoknya. Tanpa harus berfikir tentang kebersamaan, etika, budaya, nilai-nilai agama, sopan santun, kekeluargaan, moral maupun pancasila kita.

Bila kedewasaan diukur dengan perkataan dan perbuatan yang baik dalam budaya Bugis Bone  dikenal dengan “ada na gau", maka perlu ditambahkan yakni “bermedia sosial” atau saat ini dikenal dengan sebutan perilaku media sosial. Maka dalam membentuk karakter masa kini tidak lagi hanya memperhatikan cara berprilaku dan cara bertutur kata tapi juga cara menggunakan media sosial yang baik, mungkin usulan baik untuk dunia pendidikan.

Dewasa dalam memposting status atau komentar yang tidak memprovokatif yang bisa dijadikan alat provokasi. Tuntutan kedewasaan ini tidak hanya untuk masyarakat tapi lebih kepenggerak masyarakat ini yakni, pemerintah, swasta, lembaga sosial masyarakt dan juga media. Dalam takaran Kabupaten Bone lebih ke Pemerintahan Daerah dan ASN yang dalam jalur dekonsentrasi, aparat keamanan TNI dan POLRI, Lembaga Sosial Masarakat dan Lemaga Kepemudaan, juga teman-teman media, baik cetak, elektronik maupun media online.

Latah akan penggunaan media sosial akan menjadi bibit unggul dalam penggunaan media sosial yang provokatif dan bisa memicu tindakan “persekusi”, terlebih ke penggerak masyarakat (pemerintahan daerah, swasta, LSM dan Media) yang baru saja menggunakan media sosial, yang kebutuhan akan eksistensi diri sangat tinggi. Kurang percaya diri, akan potensi pribadi akan berusaha keras terlihat eksis di media sosial selain mereka yang punya kepentingan dalam bermedia sosial.
Untuk mencegah terjadinya “persekusi” dari dampak media sosial di Kabupaten Bone baiknya pendewasaan  penggunaan media sosial sering digaungkan, utamanya internal penggerak masyarakat, kiranya masyarakat bisa menyaksikan diskusi-diskusi yang membuahkan informasi yang membangun.

Persekusi akibat media sosial bisa dibungkan juga dengan media sosial, yakni mendewasakan diri dalam penggunaanya. Potensi persekusi akan mudah digiring dengan isu politik, mengingat baru saja dilaksanakannya Pilkada serentak tahun 2017 ini, kemudian digiring untuk persiapan Pilkada serentak Tahun 2018 dan dinasionalkan isunya untuk Pilpres dan Pemilu 2019. Dewasa menggunakan media sosial yakni tanggap menyikapi penggiringan isu politik termasuk yang memanfaatkan agama dalam pergerakannya.


Penulis: M. Awaluddin A.
Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik
Universitas Negeri Makassar
Kepakaran Pengambilan Keputusan Berbasis Elektronik
.

TerPopuler