Pelaku Pembunuhan Sadis Di Bengo Diringkus Polisi

Pelaku Pembunuhan Sadis Di Bengo Diringkus Polisi

Senin, 25 Desember 2017,
Kapolres Bone saat melakukan Press Release Kasus Pembunuhan di Bengo
BONETERKINI.COM.WATAMPONE,--Kapolres Bone AKBP Muh. Kadarislam Kasim ungkap kasus pembunahan sadis yang terjadi di Kecamatan Bengo Kabupaten Bone, Sabtu lalu 23/12/2017.

Dalam kasus tersebut diduga ada 3 pelaku dan kedua pelaku tersebut sudah diamankan, mereka  diketahui remaja yakni Aldiansyah (18) dan Alfian (20), mereka diamanakan senin pagi dan langsung diamankan di Mapolres Bone.

Dari salah satu pengakuan pelaku Aldiansyah saat ditemui di polres bone mengatakan, dirinya bersama rekannya nekat melakukan pembunuhan tersebut lantaran dendam dengan pelaku lantaran dirinya sering diajak berhubungan seks tapi hanya diberikan sebungkus rokok.

" Saya merasa sakit hati, karena setiap kali habis berhubungan sama dia ,dia hanya Kasi saya sebungkus rokok" ungkap Aldiansyah.

Kapolres Bone yang saat melakukan Pres Release mengatakan pelaku nekat membunuh korban dengan motif dendam terhadap korban.

"meraka ini memiliki hubungan suka sesama jenis, alasan pelaku membunuh korban, karena pelaku dendam karena sakit hati ketika sudah diajak berhubungan pelaku hanya diberikan sebungkus rokok,"Kata Kadarislam

Lebih lanjut kadarislam menambahkan, kronologisnya bermula ketiga pelaku ini berniat mencuri uang korban, karena korban diketahui telah menjual motornya beberapa hari lalu.
Pelaku bersama rekannya kemudian mendatangi rumah korban dan langsung masuk kekamar korban, Awalnya Alfian diajak bermalam oleh korban sambil meraba raba kemaluan pelaku.

Tidak lama kemudian Aldiansyah masuk kekamar korban dengan memegang sebilah badik yang telah dihunus dari sarungnya dan langsung menusuk bagian leher korban sebanyak dua kali sehingga korban bersimbah darah.

Setelah itu Aldiansyah menyerahkan badiknya ke rekannya Alfian dan kembali menusuk korban berkali kali sehingga dipastikan korban sudah tak bernyawa.

Pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa kabur uang tunai milik korban Senilai Rp. 830.000, 1 unit Hp merk Nokia dan sebuah alat cukur elektrik milik korban.

" Pelaku tersebut akan dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara" Tutup  Kadarislam. (ANG)

www.boneterkini.com

TerPopuler