Hal
tersebut dipastikan setelah KPU Bone mengumumkan melalui rapat pleno
yang dilaksanan Senin malam (22/1/2018) bahwa pasangan Umar-Madeng tidak
memenuhi syarat dukungan E-KTP untuk maju melalui jalur Independen setelah dilakukan verikasi jumlah dukungan.
"Jumlah dukungan perbaikan Umar Madeng setelah melalui verifikasi jumlahnya hanya sebanyak 37.303. Kurang 3055 dari jumlah
dukungan yang seharusnya dipenuhi. Yakni 40.358,"Kata Aksi Hamsah
Lebih lanjut Aksi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) untuk maju sebagai calon perorangan (independen) pasangan calon harus
menyerahkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP sebanyak 7,5 persen
penduduk atau sebanyak 41.980 dukungan.
Maka
dengan itu dipastikan bahwa pasangan Umar-Madeng tidak dapat diteruskan
ketahap selanjutnya yaitu tahap verifikasi administrasi dan tahap
verifikasi faktual.
"Otomatis
pasangan umar-madeng tidak dapat ikut dalam pilkada bone karena tidak
memenuhi syarat dukungan, maka dipastikan hanya ada 1 calon yaitu
Pasangan incumbent Andi fahsar-Ambo Dalle,"Tambah Aksi. (ANG)
www.boneterkini.com