OPINI : Pilkada, Jembatan Menuju Kepemimpinan Inovatif

OPINI : Pilkada, Jembatan Menuju Kepemimpinan Inovatif

Selasa, 20 Februari 2018,


BONETERKINI.COM,-- Desentralisasi dan otonomi daerah menjadi babak baru perjalanan bangsa ini. Setelah lepas dari orde baru, penguatan desentralisasi secara konstitusi  melalui perjalanan panjang  dengan  beberapa kali revisi, mulai dari UU No. 22 tahun 1999 hingga yang terbaru UU No. 23 Tahun 2014. 

Dengan landasan ini membuat daerah untuk meningkatkan daya saing bak pacuan untuk menjadikan daerahnya unggul dan terdepan atas daerah lainnya. Kondisi ini mengharuskan setiap daerah untuk melakukan inovasi atau mati tertinggal atas daerah lainnya. Ini sebuah pilihan yang tentu tidak mudah, buruan penghargaan pun menjadi misi yang tak terbendung dari wajar tanpa pengecualian hingga kepala daerah Inovatif. 

Berburu penghargaan tersebut rupanya belum mampu berjalan secara beriringan dengan pelayanan publik di daerah, hal ini setelah Kementerian Reformasi birokrasi merilis hasil akuntabilitas istansi pemerintah di Sulawesi Selatan dari 23 Kabupaten/Kota hanya Kota Makassar dan Kabupaten Gowa yang mendapat “B” sementara lainnya berebut angka “C” dan “CC”, sebuah presen buruk ditengah keharusan pemerintah daerah untuk berinovasi sebab ini terkesan tidak memperdulikan kepentingan publik dan cenderungan bersifat politik praktis.

Realitas kadang tak sejalan dengan konsep yang dicanangkan. Dalam prakteknya ada 2 hal yang membuat daerah mengalami kesulitan secara umum antara kebijakan yang populis tetapi tidak  berdasar kebutuhan publik atau kebijakan tidak sesuai kebutuhan publik tetapi populis, belum lagi persoalan anggaran menjadi momok yang menakutkan pemerintah daerah dalam melakukan inovasi, sebab ide saja tidaklah cukup tanpa adanya dukungan dana yang mampu membiayai inovasi tersebut. 

Penomena itu  menjadi hal yang wajar, akan tetapi feedback yang diperoleh setelah melakukan perubahan seyogyanya menjadi pertimbangan bagi daerah untk melakukan inovasi agar ketergantunan terhadap dana perimbangan dan suplay pinjaman dari pemerintah pusat dapat di minimalisir. Sebab pertambahan nilai dan peningkatan produktivitas adalah ciri adanya inovasi lantas daya saing apa yang ditawarkan jiak tidak dibarengi dengan kedua hal tersebut.

Inovasi pemerintahan daerah, berdasarkan prakarsa kepala daerah, masyarakat, dan anggota legislatif dapat menjadi cikal bakal bergeraknya inovasi di daerah. terbitnya peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentu menjadi spirit baru bagi pemerintahan daerah dalam berinovasi. Beberapa daerah di inodensia telah berhasil dalam melakukan inovasi di daerahnya seperti di jembrana yang melakukan inovasi pada bidang pendidikan dan kesehatan, telah berhasil memberikan efek positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan juga mencakup perubahan dan pembaharuan struktur maupun kebiasaan yang telah berlangsung secara rutin mulai dari peubahan secara individu, kelembagaan dan sistem untuk mendukung inovasi dalam birokrasi pemerintahan daerah.  Sementara itu tipologi inovasi berupa produk layanan, proses, metode, dan juga kebijakan menjadi kunci keberadaan inovasi di daerah.

Inovasi daerah tak lepas dari kapasitas pemimpinnya. Tentunya  pemilihan umum kepala daerah secara serentak 2018 adalah momentunya. Memilik kandidat yang punya kapasitas dalam memajukan daerah. Hal ini menjadi tantangan bagi kandidat yang akan bertarung untuk lebih jeli melihat persoalan yang berkaitan dengan isu-isu penyelengaraan pemerintahan lokal (Local Government).

Sebab tak jarang janji politik pada proses kampanye tidak dapat direalisasikan setelah terpilih, sulitnya membumikan visi dan misi menjadi alasan buruknya kinerja yang dicapai, belum lagi mengkomunikasikan visi tersebut dari SKPD hingga level RT abai. 

Padahal keberhasilan kinerja sebuah pemerintahan dengan model desentralisasi buttom-up tentu sangan bergantung pada kebutuhan publik level terrendah yang bersentuhan langsung. Beberapa pengalaman saat penulis menyambangi SKPD justru tidak dapat menjabarkan arti visi dan misi yang di buat oleh sang kepala Daerah ketika konotasinya dialamatkan dalam uraian program yang telah disusun oleh SKPD.

Citra dan janji politik tentu bukan penentu kemajuan daerah. Tapi kapasitas kepemimpinan yang inovatif dalam mengelola daerah. Kapasitas ini bisa di ukur dari janji politik dan program yang dijanjikan kandidat kepala daerah. Lebih jauh bisa melihat track record kepemimpinan kandidat yang bertarung. Dengan demikian ditangan rakyatlah jembatan menuju kepmimpinan inovatif di daerah.  



Penulis : Ali Anas (Kandidat Doktor Departemen Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Ssosial dan Ilmu Politik  UNHAS)
Editor    : Anugrah

TerPopuler