MA Tolak Kasasi Umar-Madeng

MA Tolak Kasasi Umar-Madeng

Rabu, 02 Mei 2018,

BONETERKINI.COM.WATAMPONE,-- Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan atas gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Umar-Madeng beberapa waktu lalu.

Keputusan yang dikeluarkan oleh MA adalah menolak semua gugatan yang diajukan Paslon Umar-Madeng. Hal demikian dibenarkan oleh kuasa hukum Umar-Madeng Abdullah Mahir.

"Betul, tapi saya belum menerima salinan keputusannya," Kata Abdullah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Rabu, 2/5/2018.

Dr Risalul Umar yang mengetahui keputusan MA tersebut nampak menerima keputusan tersebut, hal ini dibuktikan dengan postingan yang diunggah di akun facebook pribadi miliknya.

"Usaha kasasi Umar-Madeng ditolak, Menghimbau kepada saudara-saudaraku keluarga besar Umar-Madeng untuk mengawal Pilkada Bone 2018 agar berjalan kondusif, aman, dan sukses. terima kasih atas dukungan dan usaha kerja tim sampai saat ini. Insha Allah tetap menjaga silaturahim, Salam pengabdian untuk bone lebih baik," Tulis Owner Rumah Sakit Hapsah ini di akun Facebooknya.

Dengan ditolaknya Kasasi Umar-Madeng maka dipastikan sudah, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Andi Fahsar-Ambo Dalle akan melawan kotak kosong pada 27 juni mendatang. (ANG)

www.boneterkini.com

TerPopuler