SAMPAI KAPANKAH DANA DESA TERUS BERGULIR

SAMPAI KAPANKAH DANA DESA TERUS BERGULIR

Selasa, 08 Desember 2020,


(Oleh :  Andi Yusuf  KPPN Bantaeng)

BONETERKINI.COM-Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, Pemerintah membuat regulasi dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi angin segar bagi masyarakat desa untuk menggiatkan pembangunan desa agar ketimpangan dengan kota menjadi lebih sempit. 

Komitmen pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran diaktualisasikan dengan menganggarkan dalam APBNP pada tahun 2015 sebesar Rp 20,7 triliun untuk dibagikan kepada 74.093 desa diseluruh Indonesia.
 
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 

Anggaran untuk dana desa yang digulirkan oleh Pemerintah setaip tahun mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 semakin meningkat secara signifikan. Jumlah dana desa yang diterima setiap kabupaten/kota tentunya bervariasi dengan memperhatikan serta mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.

Selanjutnya bahwa dalam pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dinyatakan bahwa dana desa merupakan salah satu dari beberapa sumber pendapatan desa. Sumber pendapatan desa lainnya dapat berasal dari Pendapatan Asli Desa PA Des) seperti pendapatan dari hasil usaha, swadaya masyarakat, gotong royong dan lain-lain pendapatan desa yang sah. Untuk itu pemerintah desa seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyar desa asalkan sumber pendanaan tersebut digunakan untuk belanja program-progam pembangunan desa yang tepat.

Berkaitan dengan belanja desa, dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan desa yang disepakati dalam musyawarah desa dan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah dan pusat. Belanja pembangunan desa tersebut tidak terbatas pada kebutuhan primer dan pelayanan desa saja, tetapi juga untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Dengan demikian belanja desa dapat membiayai kegiatan sepanjang untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Jumlah dana yang diberikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan secara rata-rata setiap desa pada tahun 2015 memperoleh dana desa sebesar Rp 300 juta.

Pada tahun 2016 dana desa terus mengalami peningkatan menjadi Rp 700 juta perdesa. Peningkatan ini telah melebihi diatas 100 % dibandingkan jumlah dana desa tahun 2015. Kemudian ditambah dengan Alokasi Dana Desa (ADD), pemerintah desa akan memperoleh pendapatan hingga Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar. Jika pemanfaatan dana sebesar ini tidak optimal, maka tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat desa sangat mungkin tidak terwujud. Apalagi jika sumber dana yang besar tersebut diselewengkan.

Untuk memperoleh pencairan dana desa, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama, daerak kabupaten/kota harus mampu memenuhi 2 syarat yaitu :
Pemerintah kabupaten/kota telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD kabupaten/kota yang telah dievaluasi dan disahkan oleh Gubernur yang didalamnya memuat pos anggaran dana desa yang berasal dari APBN.
Peraturan Bupati/Walikota tentang rincian dana desa untuk setiap desa di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kedua, setelah dana desa masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dana desa akan dapat dicairkan ke Rekening Kas Desa (RKD) jika desa telah menyiapkan peraturan desa tentang Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes).

Mekanisme pencairan yang cukup banyak dan panjang, mengakibatkan tidak semua desa dapat mencairkan dana desanya pada tahun berjalan. Penyaluran dana desa menjadi terkendala di sejumlah daerah akibat terlambat membuat peraturan daerah yang disyaratkan.

Selain itu, dana desa yang telah tersimpan di Kas daerah terkendala pencairannya ke Rekening Desa akibat penyediaan dokumen pendukung oleh pemerintah desa. Ketidaksiapan dalam penyiapan dokumen bersumber dari ketidakmampuan aparatur desa untuk menyiapkan dan menyusun dokumen yang disyaratkan.

Kekhawatiran ini sepertinya terjadi hingga bulan Oktober tahun 2019, Kementerian Desa menginformasikan bahwa 80 persen dana desa atau Rp 16,09 triliun telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), namun pencairan ke Rekening Kas Desa baru mencapai 53,05 persen atau Rp 8,53 triliun.

Walaupun dana desa telah cair ke Rekening Kas Desa, masalah lain yang berpotensi untuk mencuat adalah kesalahan dalam menyusun anggaran dan maraknya penyelewengan di aparat desa. Persoalannya bukan semata lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola peruntukan dana desa, melainkan juga ketidaksiapan mental aparat desa.

Untuk menghadapi mentalitas koruptif aparat desa, perlu diberikan sejumlah program pembangunan kapasitas seperti pelatihan aparatur dan juga pengawasan yang mempersempit ruang bagi tindak penyalahgunaan dengan memperkuat pendampingan dan pengawalan pengelolaan dana desa  secara sistematik.

Untuk menjamin transparansi penggunaan dana desa , pemerintah dapat melakukan sejumlah strategi, pertama memberdayakan kembali tenaga mendamping yang pernah mendukung program yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Tenaga pendamping PNPM terbukti berhasil dalam mengawasi penggunaan dana pembangunan perdesaan dengan menekan kebocoran dana hingga 0,1 persen.

Berdasarkan catatan Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia, PNPM telah memberi manfaat bagi 13,3 juta Rumah Tangga Miskin, menyerap 11 juta tenaga kerja, dengan tingkat partisipasi masyarakat desa mencapai 60 persen dan 48 persen diantaranya perempuan. PNPM juga telah meningkatkan modal sosial berupa gotongroyong, swadaya masyarakat serta mendorong efisiensi pelaksanaan kegiatan swakelola oleh kelompok masyarakat.

Kedua program pembangunan  desa yang diajukan merupakan hasil musyawarah desa yang kemudian wajib diumumkan secara transparan menggunakan papan pengumuman yang diletakkan di depan kantor kepala desa. Dengan begitu, masyarakat terlibat secara langsung mengawasi penggunaan dana desa. Sebagai indikator keberhasilan, aparatur desa juga harus mengumumkan capaian perubahan kesejahteraan rakyat desa setelah dilaksanakannya program-program yang menggunakan dana desa.

Dengan anggaran dana desa yang terus meningkat setiap tahunnya maka pemerintah desa diharapkan dapat mengembangkan kualitas SDM dan kesejahteraan masyarakatnya. Cita-cita tersebut akan lebih cepat terwujud. Jika didukung oleh integritas, kreasi dan inovasi aparatur desa dalam menjalangkan roda pemerintahan desa. Dengan demikian dana desa akan cepat membawa perubahan ke arah yang lebih baik dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Selanjutnya kalau melihat paparan yang kami kemukakan diatas, bahwa dana desa sangat berperan dan memberikan manfaat yang besar bagi kemaslahatan terutama masyarakat yang ada diperdesaan. Kalau dilihat perkembangannya dari tahun ke tahun dimana dana desa telah dikucurkan triliunan rupiah oleh pemerintah dalam hal ini Kemeterian Keuangan pertanyaan “ Sampai Kapankah Dana Desa Terus Bergulir.

Kalau boleh kami ingin katakan begini, bahwa sepanjang dana desa itu telah memberikan manfaat serta kontribusi yang positif terhadap seluruh lapisan masyarakat dan dana desa itu telah dikelola dengan baik dan transparan, maka kami yakin dana desa itu tetap digulirkan. Namun kita bisa melihat perkembangan dan dinamika selanjutnya yang pada tahun 2020 ini perekonomian Indonesia semakin berat karena adanya pandemi Covid-19 yang belum dapat diprediksi kapan usai, semoga cepat bisa berlalu agar perekonomian Indonesia  dapat segera pulih.

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam penulisan Literasi ini, mohon maaf bila dalam penulisan terdapat kekurangan dan masih jauh dari harapan dan kiranya dapat dimaklumi, terima kasih.(*)

TerPopuler