Perkuat Sinergi Kemenkeu dengan Pemda Bulukumba, KPP dan KPPN Gelar Sosialisasi Bersama

Perkuat Sinergi Kemenkeu dengan Pemda Bulukumba, KPP dan KPPN Gelar Sosialisasi Bersama

Rabu, 16 Juni 2021,
BULUKUMBA - Selasa, 15 Juni 2021 – Telah dilaksanakan acara “Sosialisasi Perpajakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bulukumba” di Aula KPP Bulukumba. Dalam kesempatan ini, Tim KPPN Bantaeng turut memberikan sosialisasi mengenai percepatan penyaluran DAK Fisik serta rekonsiliasi pajak pusat yang dibayarkan atas beban APBD. 

Acara ini merupakan salah satu upaya KPPN Bantaeng dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik, bentuk sinergi dengan KPP Bulukumba, serta tindak lanjut dari pertemuan antara Kepala KPPN Bantaeng, Kepala KPP Bulukumba, dengan Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf. 

Sosialisasi dihadiri oleh 65 orang yang terdiri dari para kepala dan bendahara OPD  Pemda Kabupaten Bulukumba. Acara dimulai pukul 8 pagi dan dibuka langsung oleh Kepala BPKD Kabupaten Bulukumba, Andi Sufardiman. 
Bertindak sebagai narasumber, Poerfika selaku Kepala KPPN Bantaeng menyampaikan materi terkait mekanisme penyaluran DAK Fisik Tahun 2021.

Paparan sosialisasi menitikberatkan pada ketentuan, dokumen persyaratan, serta perubahan regulasi penyaluran DAK Fisik Tahun 2021, “Terdapat perbedaan mengenai tahapan serta dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik di Tahun 2021. Pada tahun 2020, alurnya ialah kontrak didaftarkan terlebih dahulu, di realisasikan, lalu baru direview oleh APIP. Pada tahun 2021 ini, review oleh APIP dilakukan di awal sebelum kontrak DAK Fisik didaftarkan. Gunanya untuk apa? Memastikan keterlibatan APIP sejak awal dalam penyaluran DAK Fisik. Maka dari itu, laporan realisasi dana dan capaian output yang telah direview oleh APIP menjadi salah satu persyaratan penyaluran DAK Fisik. Ingat, batas terakhir untuk mendaftarkan kontrak tanggal 21 Juli” Jelas Poerfika. 
   
Selain menyampaikan materi tentang DAK Fisik, Tim dari KPPN Bantaeng juga mensosialisasikan tentang rekonsiliasi pajak pusat yang dibayarkan menggunakan APBD. Mulai dari alur rekonsiliasi, evaluasi pelaksanaan rekon pajak pusat, serta teknis penyusunan ADK Konfirmasi data pajak di KPPN. Dalam hal ini, KPPN Bantaeng bekerjasama dengan KPP Bulukumba untuk membantu OPD dalam memeriksa kebenaran Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Tim dari KPPN Bantaeng siap membantu OPD untuk mengcrosscheck NTPN dan Kode Billing melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN). Sedangkan Tim dari KPP Bulukumba akan menerima dan mengecek Kembali hasil konfirmasi NTPN yang telah disetorkan oleh BPKD Kabupaten Bulukumba. 

“Terkait rekonsiliasi pajak, apabila terdapat NTPN yang tidak terdeteksi, hal tersebut akan mempengaruhi Dana Bagi Hasil Pemda Kabupaten Bulukumba, bapak ibu. Andaikata terdapat setoran pajak sebesar 2 milyar yang tidak terbaca, alokasi Dana Bagi Hasil untuk Pemda 3,6%, kan lumayan itu nominalnya” tutup Poerfika. 

Selanjutnya, KPPN Bantaeng berharap setelah terselenggaranya acara sosialisasi ini, diharapkan ada tindak lanjut penguatan komitmen penyampaian progress rekonsiliasi pajak tiap bulan oleh ke 3 belah pihak, yakni KPPN Bantaeng, KPP Bulukumba, serta Pemda Kabupaten Bulukumba.*

TerPopuler