KPPN Bersama KPP dan BPKD Tandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Tahun 2021

KPPN Bersama KPP dan BPKD Tandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Tahun 2021

Jumat, 03 September 2021,

BONETERKINI.COM- Bersama KPP dan BPKD, KPPN menandatangani berita acara rekonsiliasi pajak pusat  semester 1, Kamis 02 September 2021.

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat yang telah disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari Sosialisasi Perpajakan dengan para OPD di 3 Kabupaten.

Pada kesempatan ini, KPPN Bantaeng diwakili oleh Kepala KPPN Bantaeng Bapak Poerfika Agus Bachtiar, melakukan penandatanganan BAR dengan KPP Pratama Bulukumba, BPKD Kabupaten Bulukumba, serta KPP Pratama Bantaeng dan BPKD Kabupaten Bantaeng. 


Penandatanganan dilakukan secara bergantian selama 2 hari. 

KPP Pratama Bulukumba diwakili oleh Bapak Mulyana selaku Kepala Kantor, BPKD Kabupaten Bulukumba diwakili oleh Bapak Sufardiman selaku Kepala BPKD Kabupaten Bulukumba, sedangkan KPP Pratama Bantaeng diwakili oleh Bapak Friday Glorianto selaku Kepala Kantor, dan BPKD Kabupaten Bantaeng diwakili oleh Bapak Awaluddin Ramli selaku Kepala BPKD Kabupaten Bantaeng. 

Besaran BAR Semester I Tahun 2021 Kabupaten Bulukumba adalah sebesar Rp5.207.845.705,00 dan jenis pajak yang paling banyak di setor adalah PPh Pasal 21. 

Sedangkan  besaran BAR Semester I Tahun 2021 Kabupaten Bantaeng adalah sebesar  Rp6.535.344.585,00. Sama seperti Kabupaten Bulukumba, jenis pajak yang paling banyak di setor ialah PPh Pasal 21, disusul dengan jenis pajak PPN di urutan kedua. 

Dalam acara penandatanganan BAR, Pak Poerfika secara khusus mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua OPD di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng atas jerih payahnya dalam menyelesaikan laporan atas setoran pajak di masing-masing OPD. 

Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak dan Para Pegawai KPPN, atas kerjasamanya, sehingga kedua kabupaten dapat melaksanakan rekonsiliasi pajak secara tepat waktu. Sebagai informasi, BAR tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar penyaluran DBH (Dana Bagi Hasil) yang akan diterima oleh Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng. 

Semakin banyak Pajak yang disetorkan ke RKUN, semakin besar Dana Bagi Hasil yang didapatkan oleh Kabupaten/Kota setempat.(editor:imma)

TerPopuler