Operasi Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Satpol PP Menggerebek Beberapa Toko Di Bone

Operasi Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Satpol PP Menggerebek Beberapa Toko Di Bone

Rabu, 15 September 2021,

BONETERKINI.COM- Petugas Bea Cukai Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, berhasil mengamankan barang kena cukai hasil tembakau berbagai merk yang melanggar undang-undang nomor 39 Tahun 2007 atas perubahan undang - undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. 

Penyitaan rokok tersebut merupakan bagian dari program Bea Cukai yang dinamakan “Operasi Gempur Rokok Ilegal” yaitu kegiatan pengawasan rutin terhadap peredaran Hasil Tembakau (HT) di berbagai daerah.



Tim menyisir grosir-grosir besar di kabupaten Bone, terhitung ada 4 titik yang didatangi untuk mengidentifikasi adanya pedagang yang menjual rokok ilegal, Rabu 15 September 2021.

Pejabat Fungsional di Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Efie Thaha mengatakan bahwa selain melakukan pengawasan kita juga melakukan edukasi ke pedagang-pedagang agar bisa membedakan mana rokok yang dilekati pita cukai asli dan yang palsu.

"Hari ini kami bersinergi dengan satuan polisi pamong praja kabupaten Bone melakukan operasi gempur. Namun disamping itu kami juga mengedukasi pedagang ttg rokok berpita asli dan yang tidak, sehingga pedagang juga dapat menolak apabila ada oknum yang akan menitip rokok yang diduga ilegal” Jelas Efie Thaha, 


Kepala satuan pamong Praja Bone, Andi Akbar S. Pd, M. Pd juga menyambut baik kegiatan seperti ini dan berharap kerja sama ini bisa terjalin baik kedepannya dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bone.

“Kami menyambut positif kegiatan ini dan kami harap kegiatan seperti ini antara Bea Cukai Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone bisa terjalin terus kedepannya, apalagi ini menyangkut penerimaan negara, kami siap membantu Bea Cukai Makassar” Tutur A.Akbar

Untuk meminimalisir dan mempersempit peredaran rokok ilegal di Kab. Bone, pihaknya akan melakukan langkah-langkah sosialisasi tentang kriteria rokok ilegal kepada pedagang khususnya dan masyarakat pada umumnya.


Dalam operasi ini tim berhasil mengamankan sekitar 21.140 batang Rokok/1.057 Bungkus rokok ilegal dari 13 beragam merek rokok di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dengan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.21.562.800 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 11.098.500.(editor:imma)

TerPopuler