Sekda Bone: Soal Gratifikasi, Sudah Ada Perbup No 15/2021

Sekda Bone: Soal Gratifikasi, Sudah Ada Perbup No 15/2021

Selasa, 23 November 2021,

BONETERKINI.COM- Pemerintah kabupaten Bone Gelar Sosialisasi Gratifikasi Dan Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2021.

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD), acara sosialisasi digelar di Aula BPKAD, Jl. Ahmad Yani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa 23 November 2021.

Acara dibuka langsung oleh Sekda Bone Drs. H. Andi Islamuddin, M.H., sekaligus dilakukan Penyerahan Alat Peraga Sosialisasi Gratifikasi dan Whistleng Blowing System.


Turut hadir Kadis Informasi komunikasi dan Persandian Kab. Bone, Drs. Andi Amran, M.Si, Kepala Inspektur Daerah Kab. Bone, Drs. H. A. Muh. Yamin A.T., M.Si Kabag Organisasi Setda Bone Irsal Mahmud, Irsal Mahmud, S.Hut., M.Si, dan Para Peserta Sosialisasi.

Untuk menghindari adanya gratifikasi, Kabupaten Bone sudah ada Perbup Nomor 15 Tahun 2021. Maka dari itu sosialisasi seperti ini sangat penting untuk diadakan.

Adapun cakupan isi dari Perbup Nomor 15 Tahun 2021 yang disosialisasikan disini yaitu tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing Sytem) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kab. Bone. 

"Kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk para pekerja, dalam hal ini pegawai dikantor-kantor pemerintahan dan pelayanan khususnya dan masyarakat Kabupaten Bone pada umumnya,"ucap Sekda Bone.

Gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk percepatan pelayanan dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.(editor:imma)

TerPopuler