Penyaluran Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19

Penyaluran Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19

Kamis, 16 Desember 2021,
(oleh Abdul Azis - Kasi Vera KPPN Bantaeng)

Tahun 2021, badai ekonomi global akibat Covid-19 nampaknya sudah jauh mereda, tetapi bukan berarti telah betul-betul pergi. Momentum pemulihan ekonomi terus menguat di 2021 seiring pelonggaran restriksi dan manusia yang terus belajar menyesuaikan diri di tengah pandemi agar bisa terus produktif dan beraktivitas sambil melindungi kesehatan. 

Manufaktur menggeliat kembali, perdagangan internasional tumbuh, harga-harga terdorong perbaikan permintaan, lapangan pekerjaan kembali menyerap tenaga kerja. Peranan teknologi yang sangat vital telah membantu terciptanya adaptasi dan penyesuaian.

Pemerintah Indonesia menggunakan strategi mengutamakan keseimbangan antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dalam penanganan pandemi Covid-19. Di bawah kendali Presiden Joko Widodo, kombinasi “rem dan gas” dipilih sebagai langkah optimal untuk menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, atau antara kehidupan dan penghidupan.

Pemerintah fokus mengoptimalkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa) untuk pemulihan ekonomi di desa. BLT Desa merupakan salah satu program dari Perlindungan Sosial yang merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Pada tahun 2020, realisasi BLT Desa sebesar Rp 23,74 triliun dan disalurkan kepada kurang lebih 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran Rp 600.000 per bulannya selama 3 bulan pertama yakni mulai bulan April 2020, kemudian enam bulan selanjutnya diberikan Rp 300.000 per bulannya kepada KPM.

Berdasarkan hasil evaluasi BLT Desa 2020, penerima BLT Desa berdasarkan profesi adalah petani dan buruh tani, pedagang dan pengusaha UMKM, nelayan dan buruh nelayan, buruh, dan juga guru. Adapun kriteria KPM paling sedikit memenuhi kriteria keluarga miskin yang tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bansos Tunai dan Program Bansos Pemerintah lainnya.

Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran dan proses penyaluran Dana Desa diatur dalam PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, salah satu program Perlindungan Sosial dan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi. Guna mempercepat penyaluran BLT Desa, pemerintah melakukan pemetaan terhadap 75.000 desa seluruh Indonesia, serta memberikan keleluasaan bagi daerah dalam mengatur pemberian BLT Desa. Diharapkan, bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat miskin di tengah kebijakan pengetatan mobilitas.

Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, salah satu program Perlindungan Sosial dan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi. Guna mempercepat penyaluran BLT Desa, pemerintah melakukan pemetaan terhadap 75.000 desa seluruh Indonesia, serta memberikan keleluasaan bagi daerah dalam mengatur pemberian BLT Desa. Diharapkan, bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat miskin di tengah kebijakan pengetatan mobilitas.

Juli 2021 Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerbitkan aturan baru dalam rangka upaya percepatan realisasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 di daerah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. 

Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Dana Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Dana Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak.

Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk menyesuaikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah sesuai dengan kondisi masyarakat di desa tersebut dengan memperhatikan warga miskin yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa.

Adapun langkah-langkah untuk mendorong percepatan penyaluran Dana Desa dan BLT Desa tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Nomor SE-7/PK/2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Untuk Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2021;

Surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 65/PRI.00/VII/2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2021; 

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/324B/BPO tanggal 12 Juli 2021 tentang Percepatan Penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa, BLT Desa, PPKM Berbasis Mikro, dan Posko Penanganan COVID-19 di Desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, penyaluran dana desa telah mencapai Rp 54,08 triliun. BLT dana desa yang sudah salur sampai dengan 11 November sudah Rp 16,37 triliun dengan target penyaluran BLT dana desa tahun ini sebesar Rp 20,27 triliun. Artinya, realisasi BLT dana desa per 11 November telah mencapai 81 persen dari target. 

BLT dana desa telah tersalurkan kepada 5.631.638 keluarga penerima manfaat (KPM). Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 persen KPM merupakan perempuan kepala keluarga. Jika dilihat berdasarkan pekerjaan, 37,66 persen KPM adalah petani, 21,4 persen KPM adalah buruh tani. Serta 36,73 persen KPM adalah pedagang dan UMKM. Selain itu, penggunaan dana desa juga untuk sejumlah hal diantaranya, dana desa untuk desa aman Covid-19 sebesar Rp 5,33 triliun, dana desa untuk padat karya tunai desa (PKTD) sebesar 4,24 triliun.

Serta dana desa untuk kegiatan pembangunan desa di luar skema padat karya tunai desa (PKTD) sebesar Rp 28,12 triliun. Kemudian, penggunaan dana desa untuk PKTD telah menyerap 2.225.624 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, 925.675 pekerja merupakan pekerja dari keluarga miskin, 622.929 orang adalah penganggur dan 66.919 pekerja merupakan pekerja dari kelompok marjinal lain. Serta 30.724 pekerja dari keluarga yang memiliki anggota keluarga sakit kronis dan menahun.

Berikut lebih lanjut data realisasi sampai tanggal 7 Desember 2021 lingkup KPPN Bantaeng hasil monitoring penyaluran Dana Desa per Pemda:

Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba pada periode penyaluran tahun 2021 telah direalisasikan sebesar Rp. 96.608.780.400 dan telah mencapai 87%.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng pada periode penyaluran tahun 2021 telah direalisasikan sebesar Rp. 43.546.909.200 dan telah mencapai 95%.

Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto pada periode penyaluran tahun 2021 telah direalisasikan sebesar Rp. 87.872.673.800 dan telah mencapai 83%.

Dari data penyaluran Dana Desa dan BLT Desa dimaksud menunjukkan bahwa masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk mendorong Pemda dalam penyaluran Dana Desa dan BLT Desa.

Dalam situasi pandemi yang unprecedented dan extraordinary,pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional menghadapi berbagai dinamika. Dinamika tersebut tercipta dari adanya urgensi untuk mengeksekusi program yang sangat penting tersebut secara cepat dan tepat. Ketiadaan langkah yang cepat akan menjadi ongkos yang lebih besar lagi, baik dalam hal penanganan Covid-19 maupun pada perekonomian. Namun keterukuran juga harus dijaga khususnya memastikan tata kelola yang baik tetap menjadi pegangan.

Sinergi antar lembaga menjadi salah satu aspek kunci untuk memastikan agar ketepatan dan kecepatan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional dapat tercapai. Sinergi dan koordinasi kuat dilakukan oleh berbagai lembaga, baik antar unit Kementerian Keuangan, antar Kementerian, serta dengan lembaga lainnya. 

Di dalam proses pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional, tidak jarang Pemerintah mengambil langkah koreksi dan terobosan untuk memastikan eksekusi berjalan lancar. Penyesuaian, koreksi dan penajaman program-program dalam kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional menjadi hal yang tidak dapat dihindarkan karena Pemerintah berhadapan dengan situasi pandemi yang penuh ketidakpastian dan belum pernah terjadi sebelumnya. 
Pandemi Covid-19 telah mengajarkan kita semua betapa situasi bisa berubah dengan sangat cepat dan kita tidak boleh lengah serta jangan sampai lelah memberi kontribusi terbaik. 

Perang melawan pandemi masih harus kita lakukan bersama, dan APBN akan terus hadir memberi respons terbaik dalam situasi apapun. Kita juga perlu memahami bahwa pandemi hanya bisa diselesaikan apabila terjadi sinergi yang erat antar semua elemen bangsa. Pemerintah akan terus berupaya menjalankan perannya agar pandemi terkendali termasuk memastikan efektivitas PPKM yang dilakukan.

Pemerintah juga akan senantiasa memperkuat sistem kesehatan serta meningkatkan testing, tracing, dan treatment. Bagi semua pihak, tentunya disiplin pada protokol kesehatan 5M tidak boleh kendur dan vaksinasi harus didukung karena itu semua adalah strategi paling dasar dan terbaik untuk melindungi diri kita sendiri serta orang-orang yang kita cintai.***

TerPopuler