2 Perusahaan provider Belum Tunaikan Kewajiban RPM

2 Perusahaan provider Belum Tunaikan Kewajiban RPM

Selasa, 25 Oktober 2022,

BONETERKINI.COM--Penarikan Retribusi Pengendalian Menara (RPM) di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan belum berjalan mulus. Pihak 
Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone mengakui adanya kendala.

Walau mendapat kendala namun pihak 
Dinas BMCKTR tidak gagal dalam penarikan Retribusi Pengendalian Menara di Kabupaten Bone. Pihak kami sudah melampaui target, ungkap Andi Asrijal, Koordinator Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.


Menurut Asrijal, pihaknya sudah melampaui target dari Rp 727.320,- menjadi Rp 818.235,- itu belum masuk pembayaran 2 perusahaan yang belum membayar kewajiban retribusinya.

Memang harus diakui bahwa penarikan retribusi tidak gampang Karena dari data 2021, ada 262 yang harus ditagih. Dan di tahun 2022 ini terjadi peningkatan menjadi 285 tower. Kesemua ini terakumulasi dalam 12 perusahaan. Ke 12 perusahaan ini ada yang berdomisili di Makassar, Surabaya dan Jakarta.

Sementara itu Kadis Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone, Askar S. ST. M. Si. mengatakan bahwa pihaknya akan terus menghubungi perusahaan yang belum membayar Retribusi Pengendalian Menara (RPM).

"Kita masih memaksimalkan penagihan. Memang ada 2 operator & provider pemilik menara yang belum membayar kewajibannya. Namun demikian pihaknya akan terus melakukan komunikasi kepada kedua operator karena Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sudah dikirim ke perusahaan masing-masing sejak mulai Mei 2022. 

Semoga kedua perusahaan ini bisa membayar kewajibannya sehingga capaian PAD kurang lebih 1 M bisa tercapai secepatnya, tegas Askar saat dihubungi lewat telepon selulernya.(*) 

TerPopuler