Pedagang Pasar Desa Lamurukung Protes Kebijakan Dispenda

Pedagang Pasar Desa Lamurukung Protes Kebijakan Dispenda

Senin, 31 Agustus 2015,
Ilustrasi Pedagang di Pasar
BONE - Berkisar 100 orang pedagang di Pasar Desa Lamurukung, Kecamatan Tellu Siattingnge, Kabupaten Bone, Selasa 25 Agustus 2015 melancarkan protes keras atas kebijakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bone, dalam hal pembagian los dan lapak pedagang di pasar tersebut.

Pedagang mempertanyakan pembagian nomor lapak pasar, yang tidak sesuai dengan harapan pedagang. Pedagang menilai pembagian los/lapak tidak adil dan tidak merata, bahkan cenderung tebang pilih, hingga beberapa pedagang yang berdomisili didaerah itu tidak mendapat Los/lapak.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat Panji (48) yang juga penjual di pasar ilamurukung menjelaskan bahwa Dinas Pengelola Pasar tidak transparan dalam membagi nomor dan lokasi lapak kepada pedagang. Bahkan tidak sedikitnya pedagang yang tidak berasal dari lamuru juga dapat tempat dipasar tersebut.

"Inilah yang kami protes kerena hak kami tidak dipenuhi, padahal kami rutin membayar iuran perbulan dan pertahun. Kami hanya butuh keadilan dan jangan ada yang diistimewakan dalam pembagian tempat, hanya karena adanya pembayaran kepada kolektor pasar," tegas Panji.

Panji juga berharap pemerintah melalui Dispenda, menjelaskan dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang sebelum pembagian nomor lapak dilakukan. Jangan kolektor yang harus mengatur pembagian tempat dipasar lamurukung tersebut.

"Karena yang mendapatkan lapak bukanlah pedagang lama, akan tetapi pedagang baru,"tambah Panji. Selasa (25/8/2015).

Kepala Bidang Pasar Dispenda Kabupaten Bone, A.Pakharuddin,SH menjelaskan dan membantah adanya pilih kasih dalam pembagian tempat pada pasar Lamurukung, melainkan pihaknya hanya berdasar pada pedagang yang memiliki kartu ketetapan.

"Kami pihak pemerintah memproritaskan pedagang yang memiliki kartu ketetapan, namun tidak dipungkiri, memang ada beberapa dari mereka (pedagang-red) yang berambisi memiliki tempat ganda, tentu hal inilah yang menjadi masalah" singkat Pakharuddin.

Menurutnya, pembagian nomor lapak tersebut sudah sesuai aturan yang sudah ditentukan, dengan syarat memiliki kartu ketetapan yang merupakan bukti sewa pasar bulanan dan tahunan, sehingga mereka berhak mendapatkannya, sedangkan pedagang yang tidak dapat menunjukan bukti tersebut maka akan dialokasi ke kaki lima. (Bonekab.go.id)

TerPopuler