BONETERKINI.COM,- Oknum
Guru Olahraga di SDN 161 yang berstatus Pegawai Negeri Sipil PNS di
Desa Massenrengpulu Kecamatan Lappariaja kab. Bone yang d fonis 7 tahun
penjara oleh Pengadilan Negeri Watampone terancam di pecat.
Sekertaris
Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Drs Nursalam, M.Pd yang ditemui
diruangannya Rabu siang 8/3/17 mengatakan kalau dirinya pasti dipecat,
"Oknum
PNS yang di fonis hukuman diatas dua tahun pasti akan dipecat, itu
sesuai dengan peraturan yang ada, apalagi oknum ini di fonis tujuh tahun
penjara,' kata nursalam
Sekedar diketahui Suyuti difonis
tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Watampone setelah terbukti
dirinya memiliki dan mengedarkan narkoba sebanya 12 gram Sabu di kota
watampone.
Kepala Seksi Pidanan Umum Kejari Watampone
Adenan Hamsah yang dikonfirmasi membenarkan hukuman yang dijatuhkan
terhadap Oknum PNS tersebut
"benar dia di fonis tujuh tahun
kurungan penjara, setelah awalnya dituntut dua belas tahun, dia
mengajukan pembelaan akhinya PN watampone menjatuhkan hukuman tujuh
tahun penjara"Kata Adenan
Suyuti di Fonis sejak 6 maret lalu setelah dinyatakan terbukti melanggar Undang Undang No 5 pasal 113 ayat 2 tentang Narkotika
Saat
ditangkap oleh petugas, dari tangannya ditemukan barang bukti narkoba
jenis sabu sebanyak 12 gram, bersama dua orang rekannya yakni Suhri (34)
dan Af (34), dan ketiganya sudah mendekam di balik jeruji besi Lapas
Watampone
admin : boneterkini.com