OKNUM PNS TERLIBAT NARKOBA TERANCAM DI PECAT

OKNUM PNS TERLIBAT NARKOBA TERANCAM DI PECAT

Rabu, 08 Maret 2017,

BONETERKINI.COM,- Oknum Guru Olahraga di SDN 161 yang berstatus Pegawai Negeri Sipil PNS di Desa Massenrengpulu Kecamatan Lappariaja kab. Bone yang d fonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Watampone terancam di pecat.

Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Drs Nursalam, M.Pd yang ditemui diruangannya Rabu siang 8/3/17 mengatakan kalau dirinya pasti dipecat,

"Oknum PNS yang di fonis hukuman diatas dua tahun pasti akan dipecat, itu sesuai dengan peraturan yang ada, apalagi oknum ini di fonis tujuh tahun penjara,' kata nursalam

Sekedar diketahui Suyuti difonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Watampone setelah terbukti dirinya memiliki dan mengedarkan narkoba sebanya 12 gram Sabu di kota watampone.

Kepala Seksi Pidanan Umum Kejari Watampone Adenan Hamsah yang dikonfirmasi membenarkan hukuman yang dijatuhkan terhadap Oknum PNS tersebut

"benar dia di fonis tujuh tahun kurungan penjara, setelah awalnya dituntut dua belas tahun, dia mengajukan pembelaan akhinya PN watampone menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara"Kata Adenan

Suyuti di Fonis sejak 6 maret lalu setelah dinyatakan terbukti melanggar Undang Undang No 5 pasal 113 ayat 2 tentang Narkotika

Saat ditangkap oleh petugas, dari tangannya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 12 gram, bersama dua orang rekannya yakni Suhri (34) dan Af (34), dan ketiganya sudah mendekam di balik jeruji besi Lapas Watampone

admin : boneterkini.com

TerPopuler