Opini : Media Sosial untuk Aparatur Sipil Negara di Daerah

Opini : Media Sosial untuk Aparatur Sipil Negara di Daerah

Jumat, 10 Maret 2017,

Media sosial merupakan tempat di mana mereka (penggunanya) dapat terhibur, berkomunikasi, dan berpartisipasi dalam lingkungan sosial, ini penjelasan Bercovici mengenai media sosial. Antony Mayfield juga mendeskripsikan media sosial sebagai ajang membagi ide, bekerjasama dan berkolaborasi untuk menciptakan kreasi, berpikir, berdebat, menemukan orang yang bisa menjadi teman baik, menemukan pasangan, dan membangun sebuah komunitas.

Kedekatan media sosal dengan sesorang saat ini sudah hampir seirama dan bersamaan dengan denyut nadi penggunanya, apalagi dikalangan muda bahkan generasi diatasnya pun dipaksa untuk mengikuti kebiasaan menggunakan media sosial ini. Aparatur Sipil Negara sekali pun yang juga bagian dari kalangan muda dan kalangan generasi 60-70an yang juga terkontaminasi dengan media sosial ini.

Keseringan penggunaan media sosial dimaksud menjadi bagian yang menarik bila disandingkan dengan fungsi umum pelayanan publik yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Aparatur Sipil Negara. Kebijakan publik, pengambilan keputusan maupun tahapan perencanaan adalah bagian yang sangat dekat kontaminasinya dengan pemanfaatan media sosial di kalangan Aparatur Sipil Negara. Facebook, whatsapp, line, path, Instagram dan twitter adalah aplikasi media sosial yang lasim untuk kalangan Aparatur Sipil Negara di daerah.

Penyusunan agenda, formulasi kebijakan, legitimasi kebijakan dan evaluasi kebijakan merupakan unsur dan tahapan pembuatan kebijakan publik dari kajian Dunn. Tahap intelegensi,design dan choise juga merupakan unsur utama dalam pembuatan keputusan menurut Simon. Politik, teknokratik, partisipatif, top-down dan buttom-up merupakan amanah UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ketiga penjabaran mengenai Kebijakan Publik oleh Dunn, Pengambilan keputusan oleh Simon dan UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan hal yang sangat substantif dalam upaya pemberian pelayanan oleh Aparatur Sipil Negara di daerah. Semua unsur dan tahapan dari ketiganya yang dipaparkan akan sangat nyata bila coba disandingkan dengan penggunaan media sosial. Media sosial sebagai bagian pendukung informasi yang merupakan bahan baku dalam pengambilan keputusan, menjadi bagian dari penyusunan agenda ataupun evaluasi dalam suatu kebijakan. Bottom-up adalah masukan-masukan masyarakat dalam upaya perencanaan juga sangat memungkinkan untuk pemanfaatan media sosial.

Istilah Hoax merupakan celah dalam upaya penghindaran aparatur sipil negara utamanya di daerah untuk pemanfaatan media sosial, terkhusus untuk ASN yang kurang inovatif. Penghindaran media sosial juga menjadi tantangan digitalisasi prilaku birokrasi dalam hal tranparansi seperti kajian patologi birokrasi. Pembelaan akan tendensi pengguliran isu negatif dari kebijakan yang ada juga menjadi alasan penghindaran yang hampir menjadi upaya anti kritik dalam upaya memaksimalkan tupoksinya.

Saatnya lah mengikuti desakan perubahan pelayanan, inovasi reformasi administrasi (IRA) adalah rujukan untuk permasalahan birokrasi ini. Media sosial tidak dipungkiri menjadi pisau bermata dua, yang bisa sangat positif dalam penggunaanya dan juga sebaliknya. Suudzon dengan media sosial juga bukan hal yang bijak, menggunakannya sembari mengenali sedikit demi sedikit kebiasaan dalam penggunaan media sosial bisa lebih mendewasakan. Bisa memilah lebih dini yang menjadi hoax dan yang menjadi penting, menjadi alat kontrol dalam implementasi kebijakan yang ada, atau bahkan mendengar keluhan masyarakat yang tidak sempat terkunjungi fisik adalah hal yang sangat indah dalam pemanfaatannya, pemanfaatan oleh Aparatur Sipil Negara utamanya di daerah.

Media sosial yang dimanfaatkan dengan baik oleh Aparatur Sipil Negara di daerah akan menjadi bantahan produk ilmiah yang menyatakan bahwa perkembangan teknologi dan pemanfaatannya oleh masyarakat mengikuti deret ukur dan pemanfaatan teknologi oleh Aparatur Sipil Negara mengikuti deret hitung.

Penulis : M. Awaludin Putra Bone yang juga merupakan Mahasiswa Pascasrajana program Kebijakan dan Administrasi Publik Universitas Negeri Makassar Angkatan 2014, Juga merupakan Pembina dari Organisasi Ikatan Pelajar, Mahasiswa dan Pemuda Lamappatunru Kab. Bone.
Editor : admin boneterkini.com

TerPopuler