Diduga Mencuri Emas, Biduan Wanita Ini Diringkus Polisi

Diduga Mencuri Emas, Biduan Wanita Ini Diringkus Polisi

Selasa, 05 Desember 2017,

FR tak berkutik saat diringkus Sat Resmob Polres Bone
BONETERKINI.COM,WATAMPONE,--Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian biduan wanita ini diringkus Satuan Resmob Polres Bone di Jalan Majang Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Senin 4/12/2017 sekira pukul 22.00 Wita.

Dari informasi yang berhasil dihimpun dia diketahui berinisial FR bin ML (21) warga asal  Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.

FR ditangkap satuan resmob polres bone berdasarkan LP/53/X/2017/RES BONE/SEK LAPRI tanggal 24 Oktober 2017 lalu yang mana fr telah mencuri emas berupa kalung dengan berat 8 gram dan dua cincin masing-masing 1 gram serta uang tunai senilai Rp. 50.000 milik korban.

Paur Humas Polres Bone Iptu Adenan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan dari hasil introgasi polisi dia mengakui perbuatannya.

"Iya Benar, dia sudah diamankan di kantor, dia juga telah mengakui perbuatannya,"Kata Iptu Adenan

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 4,5 Juta lebih, dan saat ini FR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya diruang tahanan Mapolres Bone tampa. (ANG)

www.boneterkini.com

TerPopuler