|
FR tak berkutik saat diringkus Sat Resmob Polres Bone |
BONETERKINI.COM,WATAMPONE,--Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian biduan wanita ini diringkus Satuan Resmob Polres Bone di Jalan Majang Kelurahan Macege Kecamatan Tanete
Riattang Barat Kabupaten Bone, Senin 4/12/2017 sekira pukul 22.00 Wita.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dia diketahui berinisial FR bin ML (21) warga asal Desa Temboe
Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.
FR ditangkap satuan resmob polres bone berdasarkan
LP/53/X/2017/RES BONE/SEK LAPRI tanggal 24 Oktober 2017 lalu yang mana
fr telah mencuri emas berupa kalung dengan berat 8 gram dan dua cincin
masing-masing 1 gram serta uang tunai senilai Rp. 50.000 milik korban.
Paur
Humas Polres Bone Iptu Adenan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan
tersebut dan dari hasil introgasi polisi dia mengakui perbuatannya.
"Iya Benar, dia sudah diamankan di kantor, dia juga telah mengakui perbuatannya,"Kata Iptu Adenan
Akibat
perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 4,5 Juta
lebih, dan saat ini FR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
diruang tahanan Mapolres Bone tampa. (ANG)
www.boneterkini.com