Panwaslu Bone Kabulkan Gugatan Paslon Umar-Madeng

Panwaslu Bone Kabulkan Gugatan Paslon Umar-Madeng

Minggu, 04 Februari 2018,
Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Bone 2018
BONETERKINI.COM.WATAMPONE,-- Setelah melewati beberapa kali proses persidangan musyawarah sengketa Pilkada yang diajukan Paslon Umar-madeng, Akhirnya perjuangannya membuahkan hasil yang menggembirakan.

Panwaslu Kabupaten Bone akhirnya membacakan putusan sengketa pilkada yang mana pada putusan tersebut Panwaslu menerima seluruh gugatan dari Paslon Umar-Madeng dan memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pasangan calon untuk memperbaiki berkas dukungan Paslon. 

"Keputusan ini berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum  No.15 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan umum,"Kata Ridwan saat membacakan putusan tersebut di kantor panwaslu Minggu, 4/2/2018 siang tadi.

Dengan adanya keputusan tersebut Paslon Umar-Madeng yang ditemui melalui kuasa hukumnya Abdullah mengatakan panwaslu memberikan kesempatan kepada Paslon Umar-Madeng untuk memperbaiki berkas dukungan dengan batas waktu yang ditentukan.

" Ini hasil perjuangan kami selama musyawarah, dan salah satu lampiran gugatan tadi, yaitu berkas yang berhamburan dan intimidasi terhadap pendukung Umar Madeng. 
Selanjutnya kami akan lengkapi persyaratan dan tunggu keputusan KPU," Ujarnya

Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya jaga berharap kepada pihak kepolisian agar tetap selalu berjaga, "kami akan menurunkan lebih banyak massa lagi untuk mengawal proses ini,"Tambahnya. (ANG).

www.boneterkini.com

TerPopuler