Kasus Yang Menimpa Kades Naga Uleng, Terkesan Ada Dendam Pribadi

Kasus Yang Menimpa Kades Naga Uleng, Terkesan Ada Dendam Pribadi

Rabu, 06 Maret 2019,
Foto : Ilustrasi


BONETERKINI.COM.WATAMPONE,-- Kasus dugaan penggelapan sertifikat prona tahun 2010 yang menimpa Kepala Desa Naga Uleng Kecamatan Cenrana ini terkesan ada unsur dendam pribadi antara Kades Nagauleng dan pelapor yang merupakan salah seorang warganya sendiri.

Kenapa tidak kasus laporan yang sudah ditangani pihak kejaksaan sejak setahun ini belum juga di P21 dikarenakan memang penyidik tidak menemukan unsur adanya kesalahan dalam proses penerimaan sertifikat prona tersebut.

Kepala Desa Naga Uleng Hamsah Mappasere yang ditemui menjelaskan bahwa kasus ini terkesan ada unsur dendam pribadi pasca pemilihan Kades lalu. dikarenakan dia baru dilaporkan setelah pemilihan kepala desa yaitu pada 2017 lalu.


"Jadi ceritanya begini, pada 2010 lalu semua warga yang mendapatkan sertifikat prona itu sudah diserahkan semua ke pemiliknya, tapi ada seorang warga yang mengakui kalau dia belum menerima sertifikat itu, tapi selama 8 tahun dia tetap tinggal di lokasi tersebut dan tidak ada yang pernah mengklaim kalau itu bukan miliknya, nah setelah pilkades kemarin saya baru dilaporkan karena diduga menggelapkan sertifikatnya padahal semuanya sudah diserahkan secara kolektif," Kata Hamsah Rabu malam 6 Maret 2019.

Lanjut kata dia, setelah laporannya masuk ke polisi dirinya sudah dipanggil dan semua saksi untuk memberikan keterangan, setelah itu diserahkan ke Kejaksaan namun selama itu kasusnya bolak balik, karena tidak ada unsur kesalahan yang dia lakukan tapi si pelapor ini mendesak agar kasus ini segera di P21kan.

"saya heran karena ini dipaksakan untuk dilanjutkan ke pengeadilan, padahal kasus ini sudah lama dan saya sudah diperiksa beberapa kali dan penyidik tidak menemukan kesalahan, makanya sulit untuk dibuktikan," Tambahnya.

"lagian kenapa ini dipaksa untuk dilanjutkan kan selama ini dia juga tinggal disitu  dan tidak adaji yang mengklaim, bahkan saya pernah memberikan solusi kepada warga ini kalau memang merasa saya belum pernah kasi sertifikatnya mari kita cari tahu sama-sama atau kan bisa dibuatkan surat hiilang kemudian pasti di BPN punya arsipnya, tapi dia juga menolak makanya saya bingung dia maunya apa," Tambahnya lagi

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Bone Erwin juma yang dikonfirmasi kenapa kasus ini belum di P21, karena menurutnya memang tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara dan memeriksa semua unsur tidak ditemukan adanya bukti bukti kuat.

"kasusnya kita kembalikan dinda, karena dari penyidikan kami itu belum memenuhi unsur, lagian kalau memang kepala desa ini terbukti bersalah pasti kami lanjutkan, karena dimata hukum tidak ada yang kebal hukum mau itu kepala desa atau warga," kata Erwin Juma

Erwin juma juga menyangkan adanya salah satu media yang memberitakan kalau pihaknya dianggap tidak dapat melanjutkan perkara tersebut karena ada sesuatu hal, padahal memang sampai sejauh ini belum memenuhi unsur untuk dilanjutkan.

"Sampai kapanpun ketika perkara ini dipaksa untuk dilanjutkan tetap tidak bisa apabila belum ada unsur yang kuat, kita juga tidak bisa mengorbankan salah satu pihak kalau memang terbukti tidak bersalah" Tegasnya. (Man)


www.boneterkini.com

TerPopuler