|
Foto : Ilustrasi |
BONETERKINI.COM.WATAMPONE,--
Kasus dugaan penggelapan sertifikat prona tahun 2010 yang menimpa
Kepala Desa Naga Uleng Kecamatan Cenrana ini terkesan ada unsur dendam
pribadi antara Kades Nagauleng dan pelapor yang merupakan salah seorang
warganya sendiri.
Kenapa tidak kasus
laporan yang sudah ditangani pihak kejaksaan sejak setahun ini belum
juga di P21 dikarenakan memang penyidik tidak menemukan unsur adanya
kesalahan dalam proses penerimaan sertifikat prona tersebut.
Kepala
Desa Naga Uleng Hamsah Mappasere yang ditemui menjelaskan bahwa kasus
ini terkesan ada unsur dendam pribadi pasca pemilihan Kades lalu.
dikarenakan dia baru dilaporkan setelah pemilihan kepala desa yaitu pada
2017 lalu.
"Jadi ceritanya begini,
pada 2010 lalu semua warga yang mendapatkan sertifikat prona itu sudah
diserahkan semua ke pemiliknya, tapi ada seorang warga yang mengakui
kalau dia belum menerima sertifikat itu, tapi selama 8 tahun dia tetap
tinggal di lokasi tersebut dan tidak ada yang pernah mengklaim kalau itu
bukan miliknya, nah setelah pilkades kemarin saya baru dilaporkan
karena diduga menggelapkan sertifikatnya padahal semuanya sudah
diserahkan secara kolektif," Kata Hamsah Rabu malam 6 Maret 2019.
Lanjut
kata dia, setelah laporannya masuk ke polisi dirinya sudah dipanggil
dan semua saksi untuk memberikan keterangan, setelah itu diserahkan ke
Kejaksaan namun selama itu kasusnya bolak balik, karena tidak ada unsur
kesalahan yang dia lakukan tapi si pelapor ini mendesak agar kasus ini
segera di P21kan.
"saya heran karena
ini dipaksakan untuk dilanjutkan ke pengeadilan, padahal kasus ini sudah
lama dan saya sudah diperiksa beberapa kali dan penyidik tidak
menemukan kesalahan, makanya sulit untuk dibuktikan," Tambahnya.
"lagian
kenapa ini dipaksa untuk dilanjutkan kan selama ini dia juga tinggal
disitu dan tidak adaji yang mengklaim, bahkan saya pernah memberikan
solusi kepada warga ini kalau memang merasa saya belum pernah kasi
sertifikatnya mari kita cari tahu sama-sama atau kan bisa dibuatkan
surat hiilang kemudian pasti di BPN punya arsipnya, tapi dia juga
menolak makanya saya bingung dia maunya apa," Tambahnya lagi
Sementara
Kasi Pidum Kejaksaan Bone Erwin juma yang dikonfirmasi kenapa kasus ini
belum di P21, karena menurutnya memang tidak memenuhi unsur untuk
dilanjutkan, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara dan memeriksa
semua unsur tidak ditemukan adanya bukti bukti kuat.
"kasusnya
kita kembalikan dinda, karena dari penyidikan kami itu belum memenuhi
unsur, lagian kalau memang kepala desa ini terbukti bersalah pasti kami
lanjutkan, karena dimata hukum tidak ada yang kebal hukum mau itu kepala
desa atau warga," kata Erwin Juma
Erwin
juma juga menyangkan adanya salah satu media yang memberitakan kalau
pihaknya dianggap tidak dapat melanjutkan perkara tersebut karena ada
sesuatu hal, padahal memang sampai sejauh ini belum memenuhi unsur untuk
dilanjutkan.
"Sampai kapanpun ketika
perkara ini dipaksa untuk dilanjutkan tetap tidak bisa apabila belum
ada unsur yang kuat, kita juga tidak bisa mengorbankan salah satu pihak
kalau memang terbukti tidak bersalah" Tegasnya. (Man)
www.boneterkini.com