Menarik Benang dalam Tepung (Sebuah strategi dalam mengantisipasi penyebaran #Covid 19 di Bone)

Menarik Benang dalam Tepung (Sebuah strategi dalam mengantisipasi penyebaran #Covid 19 di Bone)

Kamis, 26 Maret 2020,


BONETERKINI.COM-“Salus Populi Supreme lex” sebuah ungkapan yang terkenal yang artinya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi dalam sebuah negara. Spirit ini juga termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Frasa di atas menjelaskan bahwa negara wajib menjamin keselamatan warganya dari ancaman apapun termasuk ancaman pandemi penyakit.

COVID 19

Beberapa minggu terakhir ini kita disibukkan dengan ancaman Covid 19. Apa itu Covid 19 Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2)? Adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut oleh WHO sebagai COVID 19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, hingga kematian.

Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, baik bayi, anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil, maupun ibu menyusui.

Infeksi virus ini disebut COVID 19 dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di Cina dan ke beberapa negara, termasuk Indonesia.

Coronavirus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia), Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

Gejala Virus Corona

Infeksi virus Corona atau COVID 19 bisa menyebabkan penderitanya mengalami gejala flu, seperti demam, pilek, batuk, sakit tenggorokan, dan sakit kepala; atau gejala penyakit infeksi pernapasan berat, seperti demam tinggi, batuk berdahak bahkan berdarah, sesak napas, dan nyeri dada.

Namun, secara umum ada 3 gejala yang bisa menandakan seseorang terinfeksi virus Corona, yaitu:

Demam (suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius)
Batuk
Sesak napas

Menurut penelitian, gejala COVID 19 muncul dalam waktu 2 hari sampai 2 minggu setelah terpapar virus Corona.
Pemerintah telah mengeluarkan protokol kesehatan dalam menangani Covid 19 salah satu poin pentingnya adalah "Apabila suhu badan seseorang di atas 37°C dan dia berada di wilayah yang terpapar Covid 19, atau baru dari wilayah yang terpapar Covid 19, atau kontak dengan suspect Covid 19 dalam kurun waktu 14 hari". Wajib dilakukan penanganan medis lanjutan.

Itulah sebabnya di beberapa tempat dilakukan pengecekan suhu badan untuk memastikan apakah seseorang itu suhu badannya di atas 37°C atau tidak. Karena gejala pertama seseorang "dikawatirkan" terpapar Covid 19 adalah suhu tubuh di atas 37°C, dan berada di wilayah pandemi atau berasal dari daerah pandemi serta kontak dengan penderita. Untuk penentuan apakah seseorang positif Covid 19 harus melalui penelitian laboratorium balitbang Kemenkes.

Saat ini Covid 19 menjadi ancaman paling mematikan karena penularannya yang begitu cepat dan orang yang meninggal karena Covid 19 jumlahnya semakin tinggi dan setiap hari bertambah.

PENCEGAHAN COVID 19

Secara sederhana pencegahan Covid 19 dapat kita bagi menjadi dua bagian yaitu:

1. Manusia

 Cara ini dengan menitik beratkan upaya pencegahan kepada diri Manusia baik secara individu maupun komunitas. 
 
 Pencegahan secara individu dilakukan dengan cara meningkatkan imunitas tubuh melalui pola hidup sehat, cukup asupan gizi, berolahraga serta istirahat yang cukup. 

 Pencegahan komunitas adalah membangun komunitas yang kuat. Analoginya saat setiap individu mampu meningkatkan imunitasnya maka komunitas tersebut akan kuat. Fase selanjutnya adalah melindungi komunitas dari individu yang kemungkinan terpapar covid 19 misalnya dengan menghindari kontak dengan individu yang berasal dari daerah terpapar Covid 19. Melakukan self healing apabila ada salah satu individu merasa kurang sehat dengan tidak melakukan kontak dengan individu-individu yang sehat. Salah satu upaya pencegahan yang kita kenal sekarang adalah social distancing yang bertujuan membatasi interaksi sosial.

2.  Wilayah
 
 Dari segi kewilayahan upaya pencegahan Covid 19 yang terkenal dan sudah diterapkan di berbagai negara adalah Lockdown. Secara sederhana Lockdown berarti mengunci rapat suatu wilayah yang terpapar dengan tidak mengizinkan akses masuk keluar ke daerah yang terpapar tersebut. 

 Konsekwensi dari sistem Lockdown negara harus menyiapkan kebutuhan sandang, pangan, obat-obatan, termasuk susu bayi dan segala keperluan hidup penghuni wilayah yang di lockdown.

 Apakah lockdown bisa diterapkan di Bone? Rasanya agak sulit. Ada pengalaman saat terjadi gempa bumi dan Tsunami di palu di mana semua toko bahkan pasar tutup bantuan kepada pengungsi tidak lancar yang terjadi kemudian masyarakat menjarah toko-toko untuk megambil bahan makanan dan memicu aksi kerusuhan massal. Namun perkembangan akan terus kita pantau dan mengikuti arahan dari pemerintah pusat sampai ke daerah.

STRATEGI PENANGANAN PENYEBARAN COVID 19 DI KABUPATEN BONE

Sebagaimana kita ketahui Bone merupakan daerah terbuka dan merupakan salah satu pintu masuk keluar terutama ke Propinsi Sulawesi Tenggara tidak lepas dari ancaman Covid 19. 

Yang menjadi kendala utama di Kabupaten Bone seperti di daerah lainnya, adalah kekurangan alat dan sarana prasarana penanggulangan Covid 19, seperti kurangnya APD, tidak ada fasilitas isolasi khusus untuk suspek Covid 19, keterbatasan petugas medis dan ruang rumah sakit bahkan thermometer infrared sebagai alat untuk pengecekan suhu tubuh belum tersedia sepenuhnya di puskesmas puskesmas sebagai ujung tombak menghadapi covid 19.

Namun dengan segala kekurangan tersebut kita semua harus siap berjibaku melawan penyebaran Covid 19 untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bone dari ancaman Covid 19. Olehnya itu, pada tanggal 16 maret 2020 pemerintah Kabupaten Bone membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 (PPC19) di Kabupate Bone. Untuk wilayah Sulawesi Selatan Bone menjadi Kabupaten / Kota yang pertama membentuk Gugus Tugas PPC19 yang diketuai Kalaksa BPBD dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.

Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas melaksanakan 3 protokol penanganan dengan mengacu 5 protokol area penanganan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu:

1.  Protokol Pencegahan dengan melakukan:
 
 Edukasi tentang Covid 19, pola hidup sehat dan social distancing serta self healing
 
 Melakukan pencegahan komunitas, dengan cara penguatan peran Forkopimcam untuk melindungi wilayahnya masing masing. Diantaranya melakukan observasi, pendataan dan karantina rumah bagi pendatang, terutama yang berasal dari daerah terpapar Covid 19. Setiap desa/kelurahan melakukan upaya pencegahan baik melalui penyemprotan desinfektan di wilayahx masing-masing, social distancing, edukasi hidup bersih dan lainnya.

 Mind set dan culture set
 
 Pendekatan mindset dan culture set adalah poin penting dalam mencegah penyebaran Covid 19, bagaimana seharusnya kita melindungi diri kita keluarga serta lingkungan dari Covid 19 dan menjadikan gerakan bersama masyarakat Bone melawan Covid 19 dengan semangat mali sipparape, reba sipatokkong dan malilu sipakainge. 
 
 Salah satu contoh kecil perubahan mindset dan culture set dari diri sendiri, misalnya kalau selama ini kita sering “nongkrong” di warung kopi atau tempat umum lainnya, saat ini cukuplah kita membeli melalui kurir atau take away beli dan langsung pulang tidak perlu duduk berlama lama, kita bisa memanfaatkan teknologi dengan whatsapp atau aplikasi lainnya. 

 Soft lockdown dan lockdown
 
 Soft lockdown yang dilakukan dengan membatasi jam-jam operasional, tempat aktifitas, mengurangi orang berkumpul di suatu tempat. Termasuk membatasi orang masuk keluar dari dan ke Kabupaten Bone
 
 Lockdown adalah menutup akses Kabupaten Bone dari segala arah. Kewenangan lockdown adalah kewenangan pemerintah pusat dan dalam pelaksanaannya akan melibatkan Polisi dan Militer, status darurat akan diterapkan tidak berlaku KUHP yang berlaku adalah hukum perang/darurat. Dan semuanya kita pasti akan menunggu petunjuk teknis akan hal tersebut.

2.  Protokol Responsif penanganan
 
 Dalam menjalankan tugasnya gugus tugas membagi dua peran yaitu peran manajemen penanggulangan dan mangemen responsif. Untuk manajemen kebencanaan yang ditangani langsung Gugus Tugas Terpadu serta manajemen responsif dengan leading sector Dinas Kesehatan di mana dalam protokol responsif diatur penanganan ODR (Orang Dengan Resiko tertular), ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid 19 yang dikeluarkan pemerintah pusat.

3.  Protokol pelibatan Private Sector, NGO (organisasi sosial kemasyarakatan) dan tim pakar.
 
 Dalam konsep toeri administrasi publik baru dengan sistem NPS (New Public Services) oleh Denhardt, bahwa suatu wilayah akan kuat dengan kolaborasi 3 komponen, yakni government (pemerintahan), public sector (pihak swasta) dan Ngo (organisasi sosial kemasyarakatan temasuk tim pakar). Apalagi dalam kondisi bencana, termasuk situasi yang saat ini terjadi yakni pandemi Covid 19 hingga ke Kabupaten Bone.
 
 Pelibatan unsur-unsur kolaborasi di atas dan keterlibatan seluruh elemen menjadi kunci kesuksesan penanganan Covid 19 di Kabupaten Bone. Karena mengantisipasi Covid 19 tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, namun harus meibatkan seluruh potensi masyarakat Bone seperti melibatkan beberapa pihak swasta, media, pakar dan professional juga organisasi sosial kemasyarakatan. Seperti beberapa Lembaga yang telah melakukan donasi dan gerakan pemerhati diantaranya, Paskas, Wahdah, Kita Ini Sahabat, Yayasan Asshiddiq, Dikawal Bone, dan banyak lagi yang terlibat yang akan kami data kembali dan melakukan koordinasi lanjutan.

 Satu hal yang akan kami lakukan adalah pelibatan professional dan pakar mengenai efek dari beberapa pembatasan (social distancing) yang dilakukan, yakni tetap melakukan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dengan digitalisasi. Karena dengan tetap di rumah kebutuhan akan belajar, kebutuhan akan informasi-informasi penyediaan makanan dan persediaan, juga tetap bisa terpenuhi dan terlayani dengan baik. Memberi petunjuk lauyanan darurat dan lainnya. Maka melibatkan professional seperti kelompok peneliti dan pakar digitalisasi menjadi bagian untuk kami libatkan dalam penanganan Covid 19 di Kabupaten Bone.

Pandemi Covid 19 bukan cuma mengakibatkan kehilangan nyawa manusia saja tetapi merusak sendi-sendi sosial ekonomi kemasyarakatan. Untuk itu strategi yang kami lakukan adalah "menarik benang dalam  tepung”, benangnya tercabut dan seminimal mungkin tepungnya untuk tidak rusak / terhambur. 
Setiap kebijakan yang diambil akan memperhitungkan efek domino yang akan terjadi. Kami sangat sadar secepat apapun kami berlari, tuntutan masyarakat akan lebih cepat lagi. Untuk itu kami mohon maaf dan sangat berharap support (dukungan) dan masukan semua elemen masyarakat agar kita semua bisa melewati fase pandemik ini dengan zero suspect Covid 19.
Apa yang kami tulis di atas hanyalah garis besar road map yang kami lakukan, banyak kekurangan dan keterbatasan dan kami tidak bisa bekerja sendiri melawan Covid 19.

Ketua gugus Tugas PPC19 Kab.Bone
Dray vibrianto

TerPopuler