Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Penerimaan Negara Sektor Migas

Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Penerimaan Negara Sektor Migas

Senin, 21 Desember 2020,
Oleh A. Besse Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal


BONETERKINI.COM-Pandemi COVID-19 yang terjadi pada akhir kuartal I-2020 menimbulkan efek berganda, mulanya merupakan masalah kesehatan kemudian meluas hingga mempengaruhi pada harga minyak mentah dunia. 

Kebijakan Lockdown yang diberlakukan dibeberapa negara untuk mencegah meluasnya pandemic COVID-19 dan perang harga antara Rusia dan Arab Saudi menjadi penyebab menurunnya permintaan minyak bumi. 

Kondisi tersebut menyebabkan oversupply sehingga berdampak terhadap harga minyak mentah Indonesia yang juga mengalami pelemahan. 

Bahkan target lifting minyak bumi kuartal pertama tahun 2020 tidak tercapai. Pelemahan harga minyak mentah dunia tersebut berpengaruh pada Indonesian Crude Price (ICP) dan lifting yang pada akhirnya penerimaan negara dari minyak bumi juga terdampak. 

Pemerintah telah melakukan penyesuaian yang cukup signifikan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minyak bumi yang mengalami penurunan dari target awal sebesar 58,14 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) minyak bumi sebesar 23,82 persen. Namun, peningkatan belanja pemerintah tidak dapat dihindarkan dalam rangka menstabilkan kondisi perekonomian di tengah pandemi. 

PNBP sektor minyak bumi merupakan bagian negara yang diperoleh berdasarkan persentase bagi hasil antara pemerintah dan KKKS. Sedangkan yang dimaksud penerimaan lainnya dari minyak bumi merupakan penerimaan bersih dari Domestic Market Obligation (DMO) dan Bonus Production KKKS. 

Realisasi penerimaan negara sektor minyak bumi dipengaruhi oleh realisasi lifting minyak bumi, ICP, cost recovery, dan nilai tukar rupiah.  

Penerimaan negara dari sektor minyak mengikuti perilaku ICP. Ketika ICP mengalami peningkatan maka penerimaan negara cenderung mengikuti, begitupun sebaliknya. Hal tersebut mengindikasikan bahwa penerimaan negara sektor minyak bumi sangat bergantung pada pergerakan ICP dan harga minyak mentah dunia, khususnya harga minyak mentah dunia acuan Brent. 

Anjloknya Harga Minyak Mentah Dunia di Tengah Pandemi Covid-19 Harga minyak bumi memiliki perilaku yang sama dengan harga komoditas lainnya. Komoditas mengalami perubahan yang cukup besar pada saat kelebihan penawaran atau permintaan (Mardiana, 2001). Pada sisi penawaran akan sangat berpengaruh terhadap produksi negara-negara penghasil minyak bumi, sedangkan pada sisi permintaan akan sangat dipengaruhi oleh perekonomian global. 

Pada masa pandemi Covid-19 ini, terjadi perubahan secara signifikan, baik dari sisi penawaran maupun permintaan terhadap minyak bumi. Terlihat dari anjloknya harga minyak bumi dari berbagai jenis minyak bumi dunia, yang bahkan sempat menyentuh angka minus. Pelemahan harga minyak mentah dunia tersebut disebabkan oleh oversupply minyak mentah dunia. Kelebihan pasokan tersebut terjadi karena menurunnya permintaan yang tak lain adanya pembatasan pergerakan untuk menekan penyebaran Covid-19. Selain itu, penurunan harga minyak juga disebabkan oleh masih besarnya potensi perang harga antara Rusia dan Arab Saudi. Kondisi saat ini, minyak mentah dunia sedang mengalami masalah kompleks antara jatuhnya permintaan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 dan perang harga antara Rusia dan Arab Saudi yang berlarut-larut. Merujuk pada perkiraan World Bank (2020), harga minyak mentah akan bertahan di rata-rata USD35/barel selama tahun 2020 dan akan membaik pada USD42/barel pada tahun 2021. OPEC bersama anggotanya juga akan memangkas produksi minyak sebesar 9,7 juta barel per hari pada Mei dan Juni 2020 dan pada semester dua akan memangkas produksi sebesar 7,7 juta barel per hari dan 5,8 juta barel per hari hingga April 2022. Hal ini dilakukan dalam rangka memitigasi jatuhnya harga minyak mentah lebih dalam. Namun, pemangkasan produksi tidak membantu banyak terhadap krisis harga minyak mentah dunia. 

Hal tersebut terlihat dari harga minyak mentah hanya mengalami peningkatan pada saat diumumkan, setelahnya mengalami pelemahan yang diakibatkan ketidakpastian pada sisi permintaan akibat oleh pandemi Covid-19. Bahkan, World Bank dalam laporannya menyatakan bahwa permintaan akan minyak mentah masih akan terjun bebas pada kuartal kedua tahun 2020. Kondisi tersebut akhirnya berdampak terhadap harga minyak mentah Indonesia yang juga mengalami pelemahan harga yang signifikan (Gambar 2a). 

Pelemahan harga minyak bumi berpengaruh pada ketidakekonomisan produksi sisi hulu, yang menimbulkan potensi kontraktor untuk membatasi atau menunda produksi. Hal tersebut terlihat dari hasil laporan lifting minyak bumi dari SKK Migas untuk kuartal 1 tahun 2020, dimana realisasi rata-rata lifting minyak bumi hanya sebesar 701,6 ribu BOPD (Barrel Oil Per Day) atau sekitar 92,9 persen dari target APBN. Kepala SKK Migas menyatakan bahwa, target lifting tidak tercapai dikarenakan adanya pelemahan harga minyak mentah dunia dan kegiatan hulu migas yang terganggu akibat adanya pendemi Covid-19. Penyebaran Covid-19 menyebabkan operasional, produktivitas dan konstruksi menjadi lebih rendah dikarenakan pergerakan tenaga kerja yang terbatas serta pengurusan perizinan yang memakan waktu lebih lama. Melihat kondisi tersebut, target penerimaan negara dari sektor minyak bumi pada tahun 2020 yang telah disesuaikan hampir 50 persen Dari target awal sepertinya akan sulit tercapai apabila mengandalkan pada ICP. Kinerja lifting minyak bumi juga tidak terlalu baik, terlihat dari target lifting yang tidak tercapai dari tahun 2005, terkecuali  pada tahun 2016 (Gambar 2b). Pada Gambar 2b, terlihat bahwa PNBP April 2020 mengalami penurunan mengikuti perilaku ICP. Padahal kinerja PNBP minyak bumi pada Maret 2020 tumbuh 7,42 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019. 

Kinerja PNBP minyak bumi sepertinya sulit dipertahankan ke depannya mengingat ICP mulai anjlok yang diakibatkan atas tren penurunan harga minyak mentah dunia. Bahkan SKK Migas, menurunkan target produksi minyak bumi tahun 2020 pada program Filling the Gap (FTG)1 menjadi 725 ribu BOPD dari 735 BOPD dan menurunkan outlook gross revenue menjadi USD19 miliar dari USD32 miliar. SKK Migas menyatakan bahwa lifting  ke depannya akan semakin tertekan. Target lifting yang ditetapkan oleh APBN juga terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kemampuan teknis lapangan- lapangan minyak bumi yang disepakati antara SKK Migas dan KKKS pada saat pembahasan Work, Program and Budget (WP&B) tahun 2020. Terlebih lagi di tengah pandemi Covid-19 banyak kegiatan yang harus disesuaikan, seperti planned shutdown2, pengeboran, kerja ulang, dan perawatan sumur mengalami penundaan. Berdasarkan hal tersebut, penerimaan negara sektor minyak bumi akan menghadapi kesulitan di tengah anjloknya harga minyak mentah dunia dan pandemi Covid-19. ICP yang sangat bergantung pada harga minyak mentah dunia dan perekonomian global, pembatasan pergerakan sebagai akibat memitigasi penyebaran Covid-19 menghambat kegiatan produksi, target yang ditetapkan tidak sesuai dengan kemampuan lapangan minyak bumi, 

ketidakekonomisan yang akan terjadi akibat pelemahan harga minyak mentah apabila tidak segera ditindaklanjuti akan sulit bagi pemerintah untuk dapat memenuhi target penerimaan sektor minyak bumi, mengingat pemulihan harga minyak mentah dunia baru akan terjadi pada tahun 2021 dengan asumsi penyebaran Covid-19 juga sudah dapat teratasi.(*)

TerPopuler