Transparansi Penyaluran Dana Desa, Ini Komitmen KPPN

Transparansi Penyaluran Dana Desa, Ini Komitmen KPPN

Selasa, 31 Agustus 2021,

BONETERKINI.COM- Rapat Koordinasi Percepatan dan Penyerapan Realisasi Dana Desa, BLT dan ADD tahun 2021 Kabupaten Jeneponto.

Pertemuan dihadiri oleh Bupati dan Para Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, Kepala KPPN Bantaeng, Kepala KPP Pratama Bantaeng, Kepala Cabang Bank BPD Kantor Cabang Jeneponto, serta Kepala Desa di lingkup Kabupaten Jeneponto. 

Pertemuan diawali setelah Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar membuka acara pada pukul 10.00 WITA, Selasa 31 Agustus 2021.

Dirasa sangat perlunya klarifikasi atas realisasi penyaluran Dana Desa di wilayah Kabupaten Jeneponto melatar belakangi diadakannya pertemuan ini.

Setelah pemaparan isi materi pertemuan, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi.

Diskusi kali ini menitikberatkan pada sinergi komunikasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Desa dan pendamping desa agar dapat terjalin dengan baik. 

Permintaan dari pihak Desa yaitu menginginkan intensitas komunikasi dan pendampingan dana desa oleh asisten pendamping dilakukan sesering mungkin dna penyaluran dana jangan sampai lambat jika semua administrasinya sudah dilengkapi.

Perlu diketahui, bahwa sebelum mengajukan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa, wajib untuk menyampaikan dokumen pertanggung jawaban kinerja kepala desa yang memiliki anggaran tersebut.

Selain itu, Kepala Desa juga wajib melakukan pemungutan pajak pada transaksi kena pajak yang menggunakan Dana Desa. 

Ketika Dana Desa sudah dinikmati oleh masyarakat, tetapi masih ada transaksi yang seharusnya kena pajak, itu harus dilakukan pemungutan terlebih dahulu. 

Dari 82 desa di Kabupaten Jeneponto, baru ada 9 desa yang melakukan pemungutan pajak saat ini. Disamping itu, Dinas PMD tentunya harus melakukan pelayanan maksimal dalam memberikan arahan dan melakukan pendampingan desa.

Pak Poerfika menjelaskan langsung kepada Para Kepala Desa wilayah Kabupaten Jeneponto mengenai dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa dan BLT.

"Alur dan skema penyaluran Dana Desa kadang disalahpahami oleh masyarakat. Alurnya itu bahwa apabila semua persyaratan dari desa yang diupload oleh Pemda ke OMSPAN telah siap, KPPN siap mencairkan.",kata Poerfika.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berkomitmen, apabila data yang masuk ke OMSPAN telah lengkap dan sesuai, maka proses pencairan Dana Desa akan segera dilakukan.(editor:imma)

TerPopuler