Tantangan dan Penguatan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024

Tantangan dan Penguatan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024

Selasa, 14 Maret 2023,

Oleh: Zainal
Mahasiswa Program Pascasarjana UNM - Administrasi & Kebijakan Publik

Zainal

Sebuah aspek penting yang harusnya cukup memperoleh perhatian para pengamat dan peneliti dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang adalah partisipasi pemilih penyandang disabilitas. Pemilu 2024 mendatang, diharapkan angka  partisipasi  pemilih  khususnya  pemilih  penyandang  disabilitas secara nasional maupun daerah bisa mencapai angka maksimal.

Di sisi lain, KPU dituntut untuk menyiapkan sarana untuk akses bagi penyandangn disabilitas serta
menjamin keselamatan mereka. Suatu  tantangan  yang kompleks  dan  tidak  mudah  untuk  menjaga  Pemilihan  tetap  demokratis dan berintegritas.

Penyandang   disabilitas merupakan salah  satu  kelompok  yang  perlu  mendapat  perhatian  khusus  pada Pemilu 2024 ini. Hak pilih merupakan salah satu bentuk dari partisipasi politik di negara demokratis Sehingga bagi warga negara, Pemilu menjadi penyalur kehendak mereka dalam menentukan pemimpin yang akan memperjuangkan aspirasi mereka. Termasuk dalam pemenuhan dan memperjuangkan hak-hak kelompok penyandang disabilitas.

Keterlibatan  pemilih disabilitas dalam politik adalah indikator bahwa pelaksanaan Pemilu telah menjunjung prinsip inklusif, yaitu sebuah kondisi dimana  pelaksanaan  Pemilu  telah  memberikan  kesempatan bagi  semua  pemilih  untuk menggunakan  hak  pilihnya  tanpa  adanya hambatan  agama,  ras/etnik,  gender,  usia,  kondisi  fisik,  dan  wilayah (Nugroho & Liando, 2019:32-35).

Berkaca pada pemilu tahun 2019 lalu, penyandang  disabilitas hanya berpartisipasi  dalam kegiatan pemungutan  suara  Pemilu, di  luar  tahapan  tersebut, penyandang disabilitas tak banyak terlibat. Kemudian, kendala yang dihadapi pemilih disabilitas adalah kurang validnya Daftar Pemilih Tetap (DPT), kurangnya pemahaman  terkait  tata  cara  untuk  memberikan  suara  dalam  Pemilu 2019,  tingkat  pemahaman  Kelompok Penyelenggara  Pemungutan  Suara (KPPS)  sangat  kurang  terkait  dengan  kebijakan penyandang  disabilitas dalam  Pemilu.  Faktor  lain adalah  minimnya  proses  sosialisasi  kepada  penyandang disabilitas  yang tidak  tergabung  dalam  organisasi  (Kharima,  2016:34-43).

Permasalahan lain yang dihadapi oleh penyandang disabilitas berasal dari faktor struktural dan kultural yaitu dari aspek kebijakan pemerintah, masyarakat, dan faktor internal penyandang   disabilitas itu sendiri. Kendala tersebut seperti sulit mendaftar menjadi penyelenggara pemilu (PPK, PPS, dan KPPS), kurangnya pemahaman dari KPPS saat membantu disabilitas  yang  hadir  di  TPS,  serta  masyarakat  yang  kurang  menerima perbedaan  (Asrorul Mais, 2019:84-85).

Dari pengalaman yang ada, masih diperlukan upaya akademik yang sungguh-sungguh untuk memecahkan problematika apa saja yang muncul dalam partisipasi pemilih penyandang disabilitas di Indonesia. Dibutuhkan strategi dan kebijakan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing kabupaten, serta problematika yang ditemui berkaitan dengan partisipasi pemilih penyandang disabilitas.

Keterlibatan penyandang disabilitas tentu merupakan perwujudan  dari  pemenuhan  hak  warga  negara.  Penyandang  disabilitas sebagai  warga  negara  masih  memiliki  keterbatasan  untuk  mengakses fasilitas  pendidikan,  informasi,  ekonomi  dan  politik  jika  dibandingkan dengan  kelompok  masyarakat  lainnya.  Sehingga,  negara  sebagai  sebuah entitas yang netral mempunyai 3 tugas mendasar, yaitu: (a) Melakukan penghormatan (obligation to respect); (b) Memberikan perlindungan (obligation to protect); (c) Melakukan pemenuhan hak (obligation to fulfill). (Sujatmoko, 2015:76)

Hal tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang   Penyandang   Disabilitas,   yang   menyebutkan   bahwa   setiap penyandang  disabilitas  memiliki  hak  yang  sama  dalam  pemenuhan  hak politik, aksesibilitas, dan memperoleh informasi. Fungsi pemenuhan hak setiap warga negara, utamanya untuk menjamin  terpenuhinya  hak  politik  merupakan  salah  satu  tugas  yang diemban  KPU.  Tugas  ini  dilakukan  dengan  melakukan  fungsi  sosialisasi dan pendidikan  pemilih  yang  akan  mendorong  meningkatnya  partisipasi, termasuk didalamnya    penyandang disabilitas.

Partisipasi politik masyarakat  sebagai  bentuk  pelaksanaan  demokrasi  dapat  diakses  oleh seluruh warga negara dan penyandang disabilitas. Salah satu bentuknya adalah dengan memberikan hak yang sama bagi setiap warga negara untuk ikut berperan aktif dalam Pemilu. Tugas ini telah diimplementasikan secara baik oleh KPU di tingkat pusat hingga KPU di daerah dan telah diatur dalam PKPU yang diantaranya mengatur: (a) Kesempatan dan akses yang sama kepada seluruh warga negara pada pelaksanaan Pemilu; (b) Komitmen untuk memberikan hak yang sama dalam Pemilu/Pemilihan, meliputi  hak  politik,  aksesibilitas,  pelayanan  publik  dan  pendataan pemilih.

Dari beberapa pemahaman yang ada, diharapkan terdapat upaya pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas, dimulai dari pendataan sampai dengan penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses. Selain itu, penyandang disabilitas diminta berpartisipasi secara aktif dengan memilih pemimpin secara langsung. Kemudian butuh penguatan terhadap kemungkinan  permasalahan yang dapat diklasifikasikan kedalam empat hal yaitu (1) sosialisasi politik; (2) demand and support; (3) data penyandang disabilitas; dan (4) aksesibilitas.***

TerPopuler