BONETERKINI.COM - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi dan Rapat Pembahasan Hasil Identifikasi Naskah Kuno Tahun 2025.
Acara yang dilaksanakan diaula Perpustakaan La Pababbari Mattemmu Page ini dihadiri sejumlah pemilik Naskah Kuno, penggiat literasi, akademisi dan berbagai urusan lembaga lainnya, Senin 28/07/2025.
Dua pembicara yang dihadirkan, yaitu Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, Nazaruddin, S.Ag., M.Sos.I dan Pilolog dari Unhas Prof. Dr. Muhlis Hadrawi, S.S., M. Hum.Acara ini dibuka oleh Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone, Andi Musafir. S.Pi. menurutnya, salah satu tujuan dilaksanakan acara ini adalah untuk inventarisasi naskah kuno. Dari 30 naskah yang didapatkan dari warga, ada 23 naskah yang akan diidentivikasi dan akan diproses lebih lanjut.
Nazaruddin menegaskan bahwa terkait naskah kuno diatur oleh Undang-Undang. Yaitu UU No. 43 Tahun 2007, naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain yang berumur sekurangnya 50 tahun dan mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional serta ilmu pengetahuan.Sementara Muhlis Hadrawi menegaskan pula bahwa Tujuan identifikasi naskah kuno adalah untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya bangsa, serta untuk memahami dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Identifikasi naskah kuno juga bertujuan untuk mencatat dan mendaftarkan naskah-naskah yang ada agar tidak hilang atau rusak.