BONETERKINI.COM, , MAKASSAR — Komisi B DPRD Sulawesi Selatan bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Sulsel, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, PT Pupuk Indonesia, serta LSM Merdeka sebagai pelapor pada 3 Juni 2026, Komisi B langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah wilayah di Kabupaten Bone, Rabu (24/6/2026).
Sidak yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Isman Padjalangi, bersama Sekretaris Komisi B sekaligus Ketua Fraksi PKB, Zulfikar Limolang. Tim menyisir empat kecamatan, yakni Kecamatan Amali, Cina, Mare, dan Tonra.
Dari hasil penelusuran di lapangan, Komisi B menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengecer dan Penyalur Utama Daerah (PUD). Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah praktik penjualan pupuk bersubsidi dengan sistem paket yang mewajibkan petani membeli pestisida atau produk lain.
“Kami menemukan pelanggaran berat di mana pengecer menjual pupuk subsidi dengan sistem paket wajib bersama pestisida,” ungkap Zulfikar Limolang.
Menurutnya, pestisida yang dipaketkan tersebut dijual dengan harga jauh di atas harga pasaran. Kondisi ini membuat petani terpaksa membeli produk tambahan agar dapat memperoleh pupuk bersubsidi yang menjadi hak mereka.
Selain itu, Komisi B juga menemukan adanya pembebanan biaya distribusi yang dinilai tidak wajar. Sejumlah pengecer mewajibkan pupuk diantar langsung ke lokasi petani dengan biaya angkut berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per zak. Akibatnya, harga yang harus dibayar petani jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menyikapi temuan tersebut, Komisi B DPRD Sulsel meminta PT Pupuk Indonesia untuk tidak hanya mengandalkan laporan dari PUD maupun jaringan distribusi internal. Menurut mereka, pengawasan harus dilakukan secara langsung di lapangan agar kondisi riil yang dialami petani dapat diketahui secara objektif.
“Pupuk Indonesia jangan hanya mengandalkan laporan dari PUD atau jaringan sendiri karena bisa saja dimanipulasi. Jika ingin mengetahui fakta sebenarnya, turun langsung ke petani seperti yang kami lakukan. Sidak ini dilakukan secara acak tanpa pemberitahuan kepada pihak mana pun sehingga temuan kami merupakan kondisi nyata di lapangan,” tegas Zulfikar.
Zulfikar menilai berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan tidak lepas dari lemahnya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan distributor atau PUD terhadap jaringan pengecer. Menurutnya, distributor sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi seharusnya secara rutin melakukan monitoring, evaluasi, serta pembinaan kepada pengecer agar seluruh aturan penyaluran berjalan sesuai ketentuan pemerintah.
“Temuan ini menunjukkan bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan dari distributor maupun PUD terhadap pengecer tidak berjalan maksimal. Jika pengawasan dilakukan dengan baik, praktik penjualan paket, penambahan biaya di luar ketentuan, maupun berbagai penyimpangan lainnya tentu bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, Komisi B juga menerima sejumlah keluhan dari petani. Di Desa Waempubu, Liliriattang, dan Sabila, petani mengaku dipaksa membeli pestisida dalam satu paket dengan pupuk subsidi. Mereka juga dibebankan biaya pengantaran antara Rp10.000 hingga Rp50.000 per zak. Bahkan, sebagian petani mengaku tidak diberikan pilihan untuk membeli secara tunai dan diarahkan menggunakan sistem utang hingga panen, yang berujung pada kenaikan harga pupuk mencapai Rp135.000 per zak.
Keluhan serupa juga disampaikan petani di Desa Ajangpulu. Mereka mengaku dikenakan biaya pengantaran hingga Rp15.000 per zak dan tidak diperbolehkan mengambil pupuk sendiri di kios. Selain itu, pembelian pupuk subsidi juga disertai kewajiban membeli pupuk organik tertentu.
Sementara itu, petani di Desa Bacu, Kecamatan Tonra, mengeluhkan adanya kenaikan harga pupuk NPK sebesar Rp3.000 dan pupuk urea sebesar Rp2.000 per zak di salah satu kios. Petani juga diminta menyetorkan uang terlebih dahulu dan baru menerima pupuk satu hingga dua minggu kemudian dengan alasan stok tidak tersedia. Selain itu, mereka diwajibkan membeli pupuk non-subsidi dalam kemasan tertentu saat menebus pupuk subsidi.
Di Desa Mattapawalie, seorang petani bernama Yunus mengaku harus membeli pupuk organik yang dipaketkan bersama pupuk subsidi. Ia juga menyebut harga pupuk meningkat hingga Rp130.000 per zak apabila menggunakan sistem pembayaran setelah panen.
Atas berbagai temuan tersebut, Komisi B DPRD Sulsel menegaskan akan terus mengumpulkan bukti untuk ditindaklanjuti hingga ke Kementerian Pertanian. Mereka juga mendesak PT Pupuk Indonesia agar segera mengevaluasi dan mengganti PUD maupun pengecer yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Praktik-praktik yang merugikan petani seperti ini harus dihentikan. Petani adalah ujung tombak ketahanan pangan daerah dan harus mendapatkan akses pupuk bersubsidi sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak boleh ada permainan harga yang memberatkan mereka. Kami juga meminta PT Pupuk Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distributor, PUD, dan pengecer yang terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan,” tegas Zulfikar Limolang. (*)


