Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permasalahan Pemukiman Warga di Kawasan Hutan Lindung

BONETERKINI.COM, Jakarta - Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Pasangkayu di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (22/6). Pertemuan ini membahas tindak lanjut permasalahan pemukiman warga Pasangkayu yang masuk ke dalam zonasi kawasan hutan lindung, 
Anggota Komisi IV DPR RI, Dr. Ir. H. Agus Ambo Djiwa, M.P., menegaskan pentingnya penyelesaian benturan regulasi ini mengingat pemukiman warga secara yuridis memiliki landasan historis yang kuat sebelum adanya penetapan status kawasan oleh negara.

Hari ini kami Komisi IV DPR RI menerima teman-teman dari DPRD Kabupaten Pasangkayu kaitannya dengan perjuangan mereka untuk bagaimana yang pasti daerah-daerah, khususnya beberapa desa di sana masuk kawasan lindung. Dimohonkan kepada pemerintah pusat khususnya yang pasti kawasan lindung itu yang statusnya minta diubah. Karena lahan-lahan yang dimiliki masyarakat sudah bersertifikat, rata-rata tahun 60-an, 70-an. Sementara penetapan kawasan lindungnya tahun 80-an," ujar Agus seusai rapat.

Senada dengan hal itu, Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Barat, Ajbar, S.P, mengingatkan pemerintah daerah agar bergerak cepat menyusun desain data teknis yang akurat agar proses pelepasan kawasan di tingkat kementerian tidak mandek.

"Yang harapan terbesar kami adalah memang pemerintah daerah juga menyiapkan desain data yang akurat seperti disampaikan tadi Pak Pimpinan. Berapa jumlah kawasan, di mana lokasinya, fasilitas umum yang dimohon apa, itu kemudian dimohonkan. Beberapa hal yang pengamatan kami sudah lama menghuni tempat ini, kasus Popanga dan Mamuju Tengah, yang sampai meninggal di tengah jalan. Sampai hari ini, Pemda belum memasukkan surat untuk pelepasan kawasan dalam rangka pembangunan fasilitas umum. Kementerian Kehutanan menunggu sampai hari ini," tegas Ajbar.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus Agraria menyarankan tim Pansus DPRD Pasangkayu segera melengkapi dokumen pembebasan lahan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Langkah advokasi dan pengawalan aspirasi ini juga diperkuat oleh keterlibatan aktif Serikat Nasional Akademisi Sulawesi Barat (Sandek) melalui penyediaan kajian akademik dan sumbangsih pemikiran strategis.

Harapan besar akan kepastian hukum ini disuarakan pula oleh perwakilan masyarakat Pasangkayu, Wahab Tola, yang turut hadir mengawal jalannya RDPU.

"Harapan kami kepada DPR RI, semoga hasil RDPU hari ini ada kepastian. Masyarakat jangan digantung," pungkas Wahab.

Komentar

Berita Terkini