Polres Bone Tetapkan 17 Tersangka Pembunuhan Di Ajangale

Polres Bone Tetapkan 17 Tersangka Pembunuhan Di Ajangale

Kamis, 16 Maret 2017,
Foto : Kapolres Bone AKBP Raspani, S.Ik
BONETERKINI.COM,- Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Manciri Kecamatan Ajangale Bone Jumat malam 10/3 lalu yang meregang nyawa preman kampung, kini pihak Polres Bone setelah melakukan penyidikan akhirnya 17 orang yang kemarin diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Bone Ajun Komisaris Polisi AKP Hardjoko yang dikonfirmasi boneterkini.com diruang kerjanya Kamis siang 16/3/17 mengatakan sudah menetapkan  17 orang pelaku sebagai tersangka.

"dari 17 orang pelaku yang kemarin diamankan kita sudah tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dari hasil pengakuan pelaku beserta barang bukti"ujar akp Harjoko

Lebih lanjut Hardjoko menjelaskan bahwa motif dari pembunuhan Kamarudin (30) itu murni pelaku hanya merasa kesal karena ditantang untuk berduel oleh korban.

"sampai saat ini berdasarkan keterangan pelaku tidak ada pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa tersebut,kemudian pelaku akan di jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dengan ancaman 7 tahun penjara "tambanya

Kapolres Bone AKBP Raspani yang dikonfirmasi membenarkan penetapan 17 tersangka pelaku pembunuhan Kamarudin.

"iya, 17 orang sudah di tetapkan sebagai tersangka, dan kini sudah di limpahkan ke Lapas Watampone, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga melihat ruangan sel tahan tidak mampu menampung semua"jelas AKBP Raspani

Seperti yang diberitakan sebelumnya, nyawa Kamarudin melayang setelah dianiaya oleh puluhan warga yang ditantang oleh pelaku untuk berduel di desa manciri dimana pada saat itu korban mendatangi pelaku yang sedang membantu warga pembuatan baruga pernikahan.

"petugas akan melakukan pengawalan pada pesta tersebut nanti malam untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan"tutup Hardjoko

admin : boneterkini.com

TerPopuler