Bripda Muhlis Pelaku Pembunuhan Bidang Cantik Divonis 4 tahun Penjara

Bripda Muhlis Pelaku Pembunuhan Bidang Cantik Divonis 4 tahun Penjara

Senin, 17 April 2017,
Bripda Muhlis saat sidang vonis di Pengadilan negeri Watampone
BONETERKINI.COM,- Akhirnya setelah menjalani sidang kurang lebih 4 bulan Bripda Muhlis Oknum Anggota Sabhara Polda Sulsel divonis oleh Pengadilan Negeri Watampone selama 4 Tahun Hukuman Penjara, Senin 17 April 2017

Bripda Muhlis harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan Lapas Bone setelah nekat menghabisi nyawa soerang bidan cantik yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Sebelumnya atas perbuatannya, Muhlis dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun penjara namun Majelis Hakim pengadilan negeri setelah melakukan pertimbangan akhirnya memvonis Muhlis hukuman 4 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Adenan Hamsah yang juga merupakan JPU dalam kasus tersebut saat ditemui pasca persidangan mengatakan bahwa ada perbedaan penerapan hukum antara Hakim dan JPU.

"kita sama-sama sudah mendengarkan keputusan majelis hakim, dan terdakwa divonis 4 tahun penjara, awalnya kami menuntut terdakwa 12 tahun penjara dengan pasal 338 yaitu pembunuhan yang dikehendaki," Ujar Adenan

Lebih lanjut Adenan menjelaskan bahwa kemarin dia menerapkan Pasal 338 yaitu tentang pembunuhan yang di kehendaki karena berdasarkan fakta ada perbuatan-perbuataan yang dilakukan oleh pelaku sehingga menyebabkan meninggalnya korban.

Namun atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri watampone menerapkan Pasal 351 Ayat 3 tentang pembunuhan yang tidak dikehendaki.

"pasal 338 dan 351 ayat 3 memang hampir sama namun ada yang dikehendaki dan ada yang tidak dikehendaki, untuk itu kami sebagai JPU akan berfikir untuk mengajukan sikap apakah menerima atau menolak penerapan hukum terhadap Muhlis," terangnya

Sementara ayah Bripda Muhlis, Tahe saat ditemui di PN watampone hanya bisa diam sambil menangis atas hukuman yang diberikan kepada anak kandungnya.

"saya hanya bisa pasrah dan memberikan semuanya kepada penegak hukum, salamaki to' pada salama maneng (semoga kita semua diberikan keselamatan),"kata Tahe Ayah kandung Muhlis

admin : boneterkini.com

TerPopuler