Artikel: Badan Layanan Umum Dorong Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Artikel: Badan Layanan Umum Dorong Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 24 Desember 2021,

Penulis: Gunawan  
Kasi Pencairan Dana KPPN Bantaeng

BONETERKINI.COM - Reformasi keuangan negara mengamanatkan pergeseran sistem penganggaran dari tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja, agar penggunaan dana pemerintah menjadi berorientasi pada output. Perubahan ini sangat penting karena kebutuhan dana yang makin tinggi tetapi sumber daya pemerintah terbatas. Penganggaran ini dilaksanakan oleh pemerintahan modern di berbagai negara. Mewirausahakan pemerintah (enterprising the government) adalah paradigma untuk mendorong peningkatan pelayanan oleh pemerintah.

Dalam pasal 68 dan 69 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, diatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU). Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan. Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan. Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.

Setiap Badan Layanan Umum wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah. Setiap Badan Layanan Umum wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah.

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktekpraktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada  masyarakat  dalam  rangka  memajukan  kesejahteraan  umum  dan  mencerdaskan

kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat. BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. BLU juga merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/ walikota. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.

Dilihat dari rumusan BLU menurut Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang merumuskan bahwa: “BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya  didasarkan pada prinsip  efisiensi  dan  produktivitas.”  Dari  rumusan tersebut jelas bahwa BLU adalah instansi dalam lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan imbalan uang, namun dalam melaksanakan fungsinya BLU tidak bertujuan mengutamakan mencari keuntungan. Oleh karena itu jelaslah terlihat bahwa BLU diperbolehkan mencari keuntungan, meskipun bukan merupakan tujuan utamanya (Henny Juliani, 2018)

Untuk meraih tujuan utamanya, Pemerintah memang perlu menjawab tantangan globalisasi. Dinamisasi dan persaingan global tentu tidak bisa hanya dihadapi dengan kekakuan birokrasi. Perlu adanya entitas pemerintah yang mampu bergerak dinamis dan efektif untuk menjawab tantangan tersebut. Itu lah mengapa, BLU muncul dan menjadi wakil pemerintah dalam menjawab tantangan tersebut. Sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 1 tahun 2004, jumlah BLU terus meningkat dan semakin berkembang di Indonesia. Pada tahun 2019, jumlah BLU Pusat di Indonesia adalah 234 BLU, terdiri dari BLU pendidikan, Kesehatan, Pengelola Dana, Pengelola Kawasan dan BLU Barang Jenis lainnya. BLU tumbuh sebagai instansi yang luwes,
dan diharapkan mampu beradaptasi terhadap kondisi globalisasi maupun masyarakat. BLU berprinsip pada praktek bisnis yang sehat, efisiensi ekonomi, dan produktifitas (Donny Maha P & Sintong A, 2019)

Dalam pengaturan perbendaharaan secara tegas disebutkan bahwa tujuan BLU adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pada bahasan ini, sebenarnya tidak ada yang istimewa dengan BLU karena tujuan tersebut dapat dimaknai sebagai penegasan dari tujuan bernegara. Sama halnya dengan empat kriteria terdahulu yang semuanya cenderung normatif, kecuali kriteria “dijual” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesai (KBBI) diartikan sebagai “diberikan sesuatu kepada orang lain untuk memperoleh uang”.  (M. Syaibani, 2019)

Chairul Tanjung, mantan Menko Perekonomian, pada acara Rapat Koordinasi Badan Layanan Umum Tahun 2016 yang lalu, mengungkapkan bahwa Kementerian/lembaga tetap bisa memastikan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan layanan melalui penetapan target yang jelas dan terukur kepada BLU. Kita akan melihat apakah fitur-fitur yang ada pada BLU memberikan ruang yang cukup bagi berkembangnya budaya entrepreneurship. Untuk menanamkan budaya entrepreneurship pada Instansi Pemerintah, harus melibatkan serangkaian proses, diantaranya Recruit, Instansi pemerintah harus merekrut talent-talent terbaik untuk merubah mental birokrasi dari dilayani menjadi melayani. Ciri-ciri berikut ketika mengidentifikasi entrepreneurial-minded talents untuk di-hire oleh instansi pemerintah, memiliki visi, curiosity, an ownership mentality, dan the ability to take risks, tidak hanya sekedar risk taker tetapi juga kemampuan untuk membuat keputusan yang cermat, bijaksana dan didasarkan pada bukti (risks to drive growth). Pengangkatan chief executive dan pegawai yang terbuka, kompetitif, dan berdasar kompetensi. Kedepannya, Chief Executives BLU dapat berasal dari profesional non-PNS dan pemimpin BLU memiliki kewenangan mengangkat  profesional  (non-PNS)  berdasar kompetensi  dan  sesuai kebutuhan.  Memperbaiki  proses  lama adalah  inovatif.  Budaya  inovasi  akan  muncul  dalam instansi yang tidak dikekang atau kaku dengan aturan (rule-based). Dibutuhkan fleksibilitas untuk tumbuhnya inovasi pada instansi pemerintah. Seringkali perbaikan kecil memiliki dampak besar dan profitable.

Satu hal yang pelu diktekankan bahwa Badan Layanan Umum bukanlah entitas yang tujuan utamanya mencari keuntungan. Tetapi tujuan utama dari Badan layanan umum adalah pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Walaupun tujuan utamanya bukan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, tapi BLU harus memiliki kriteria seperti misalnya korporasi dan entrepreneurial. Artinya, BLU tetap mencari pendapatan, tetapi harus melayani masyarakat dengan pelayanan yang tinggi dan prima. Konsep BLU harus mengadopsi praktek bisnis yang sehat, walaupun tidak mengutamakan untuk mencari keuntungan, sehingga diperlukan jiwa entrepreneurship pada pengelola BLU. dukungan kementrian/lembaga induk BLU masih sangat diperlukan untuk  pengembangan layanan.

Satker berstatus BLU Secara Penuh diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain dapat langsung menggunakan seluruh PNBP dari Pendapatan Operasional BLU dan Pendapatan Non-Operasional BLU, di luar dana yang bersumber dari APBN, sesuai RBA tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Rekening Kas Negara.

Wacana sesama badan Layanan Umum dapat meminjamkan kelebihan likuiditasnya kepada badan layanan umum lainnya, layak untuk dipertimbangkan. Hal ini bertujuan agar sesama Badan Layanan Umum dapat berkolaborasi saling membantu kondisi likuiditas yang sering timpang satu sama lain. Saling memberikan pinjaman antar Badan Layanan Umum tentunya membutuhkan aturan yang jelas, sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Keberadaan Badan Layanan Umum (BLU)   dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Prinsip pelayanan yang prima tanpa memberatkan masyarakat dalam pemberian layanan haruslah diutamakan. Penekanan bahwa tujuan utama BLU bukanlah untuk mencari keuntungan harus senantiasa ditekankan kepada satker BLU, akan tetapi tujuan besarnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat.

TerPopuler