BONETERKINI.COM,- Pemerintah
Kabupaten Bone Melalui Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan MUSPIKA
Tanete Riattang melakukan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2016 tentang
Penertiban Hewan di Kel. Walenae Kec. Tanete Riattang Kab. Bone Selasa 7
maret 2017
Sosialisasi tersebut langsung dilakukan dengan cara
menyampaikan satu persatu terhadap pemilik hewan ternak yang sering
berkeliaran di sejumlah wilayah kota watampone sehingga membuat
keindahan kota terganggu.
Kapolsek Tante Riattang Kab. Bone Kompol H. Syamsu Alam yang ditemui mengataakan, kegiatan ini
bertujuan untuk memperingati kepada setiap pemilik ternak agar tidak
melepaskan hewan ternak miliknya karena sekarang sudah ada perda yang
mengatur tentang penertiban hewan.
"kita mengingatkan
kepada pemilik hewan agar menangkap hewan milknya, karena kalau tidak
ditangkap, hewan ternak tersebut akan di tangkap dan pemilik akan di
denda"Kata H. Syamsu Alam kepada boneterkini.com
Perda No 1 Tahun 2016 terkait
penertiban hewan liar, menegaskan bahwa pemilik hewan ternak harus
mengandangkan hewannya dan melakukan pemeliharaan, menambatkan ternaknya
ditempat pengembalaan yang disediakan oleh peternak atau kelompok
peternak.
"jadi setelah kita lakukan sosialisasi ini masih
ada yang kita dapatkan maka hewan itu akan di tangkap dan di bawa ke
tempat pengandangan dinas peternakan, dan itu ada dendanya sebesar 1
juta rupiah satu malam"tegas Syamsu Alam
Hewan yang masih
sering terlihat berkeliaran di wilayah kota di ketahui milik warga
Tallumae, Bukaka, dan Polewali Kelurahan Walenae Kec,Tanete Riattang
Kab. Bone
Salah seorang pemilik Hewan yang sering
berkeliaran Abdul Samad (49) yang di konfirmasi mengakaui kalau dirinya belum
tahu adanya perda tersebut terkait penertiban Hewan.
"saya
baru tahu hari ini pak, dan insya allah sekarang saya akan menangkap
hewan saya kemudiang saya masukan dalam kandang" ujar Samad
Kepala
Kepolisian Sektor Tanete Riattang menghimbau kepada seluruh masyarakat
bone untuk tidak melepaskan hewan ternak miliknya. apalagi hewan-hewan
tersebut sering mendatangi tempat-tempat umum seperti Rumah Ibadah,
depan Kantor/instansi dan di tempat-tempat keramaian.
admin : boneterkini.com