OPINI: LPJ Lancar dengan Google Sheets

OPINI: LPJ Lancar dengan Google Sheets

Selasa, 21 Desember 2021,
 

Oleh: Sri Hardini
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA Kanwil DJPb Provinsi Bali

LPJ? Apa itu? Mungkin tidak semua orang mengetahuinya. LPJ adalah singkatan dari laporan pertanggungjawaban. Dalam kesempatan ini akan dibahas mengenai laporan pertanggungjawaban bendahara (LPJ Bendahara), yaitu LPJ yang dibuat oleh bendahara penerima/pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelola sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan uang. Secara umum, bendahara dikenal sebagai orang yang memegang uang. Secara peraturan, bendahara dibagi menjadi dua jenis, yaitu bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan. 

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, bendahara penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
 
Sementara, bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan mempunyai beberapa fungsi yang salah satunya adalah pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara. 

Bendahara wajib menyusun LPJ Bendahara secara bulanan atas uang yang dikelolanya, baik dalam bentuk rupiah maupun valas. LPJ Bendahara Penerimaan dan LPJ Bendahara Pengeluaran yang benar disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Sebagai wujud pelaksanaan fungsi pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara, Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Intenal melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara dari seluruh bendahara satuan kerja di wilayah pembayarannya. 

Sebelum masa pandemi COVID-19, pelaksanaan verifikasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT) dan bendahara satuan kerja menyampaikan LPJ dengan datang ke KPPN. Namun, selama masa pandemi layanan tatap muka ditiadakan sehingga semua pelayanan dilakukan secara daring. Untuk mempermudah pengiriman LPJ Bendahara, disediakan aplikasi dari kantor pusat DJPb, yaitu aplikasi SPRINT. 

Pada aplikasi ini telah disediakan menu pengiriman softcopy hasil scan LPJ Bendahara. Sayangnya, kapasitasnya tidak besar sehingga sering mengalami gagal unduh. Dengan ditiadakannya layanan tatap muka maka penyampaian LPJ dilakukan melalui media pengiriman pos atau melalui surel yang tidak selancar apabila pelayanan dilakukan secara tatap muka.

Dari hasil pemantauan penyampaian LPJ tahun 2020 pada KPPN Watampone diketahui bahwa tingkat penyampaian cetakan LPJ Bendahara baru mencapai 32,7% dari total satuan kerja yang diwajibkan menyampaikan LPJ Bendahara. Dengan data tersebut bisa diketahui bahwa penyampaian LPJ Bendahara belum maksimal.

KPPN Watampone selaku Bendahara Umum Negara mempunyai kewajiban membina bendahara pada satuan kerja yang ada di bawah bimbingannya, salah satunya dalam ketertiban penyampaian cetakan LPJ Bendahara. KPPN telah mengingatkan dan menyampaikan kepada satuan kerja pada setiap kesempatan sosialisasi bahwa satuan kerja wajib menyampaikan cetakan LPJ Bendahara kepada KPPN setiap bulan. Melalui acara sosialisasi dan komunikasi dengan media sosial diketahui bahwa satuan kerja memerlukan kemudahan dalam penyampaian cetakan LPJ Bendahara selama pandemi COVID-19. Maka, dibutuhkan mekanisme penyampaian cetakan LPJ Bendahara yang mudah dan cepat.

Satuan kerja menyampaikan Arsip Data Komputer (ADK) LPJ Bendahara melalui aplikasi SPRINT dan dilakukan validasi otomatis oleh sistem. Bagi satuan kerja yang ADK LPJ Bendaharanya telah disetujui wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada KPPN untuk ditandatangani oleh kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Intenal sebagai output dari layanan Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Intenal.

Jangka waktu pelayanan Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal, khususnya dalam verifikasi LPJ Bendahara, adalah tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur maka batas penyampaian maju ke hari kerja sebelum hari libur. Proses verifikasi tidak memakan waktu lama sehingga KPPN Watampone menetapkan janji layanan selama satu hari kerja sejak diterimanya dokumen secara lengkap dan benar.

Sebelum pandemi COVID-19 penyampaian cetakan LPJ Bendahara berjalan dengan lancar sebab layanan tatap muka masih diberlakukan sehingga satuan kerja tidak mengalami kendala. Namun, semenjak pandemi COVID-19 dan KPPN tidak memberikan layanan tatap muka, satuan kerja mengalami kesulitan dalam menyampaikan cetakan LPJ Bendahara, demikian juga KPPN tidak lancar dalam mengembalikan cetakan LPJ Bendahara yang telah ditandatangani oleh kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Intenal.

Pada awal 2020 sebelum pandemi COVID-19 menyerang Indonesia, tepatnya Januari hingga Februari, penyampaian cetakan LPJ Bendahara sangat bagus, terutama bulan Januari yang hampir 100%. Namun pada bulan Maret, ketika pemerintah menyatakan Indonesia memasuki masa darurat pandemi COVID-19, penyampaian cetakan LPJ Bendahara mengalami penurunan signifikan, yaitu sebesar 37,8%. Pada bulan-bulan berikutnya semakin rendah. 

Pada 2021 diharapkan penyampaian cetakan LPJ Bendahara mengalami kenaikan sebesar 45% hingga 60%. Oleh karena itu, diperlukan upaya dalam meningkatkan persentase penyampaian cetakan LPJ Bendahara.

Sebuah solusi pun tercetuskan untuk mengatasi rendahnya persentase penyampaian cetakan LPJ Bendahara tersebut, yaitu menyediakan media penyampaian cetakan LPJ Bendahara melalui Google Sheets. Google Sheets dipilih karena kemudahan dalam pembuatan dan penggunaan oleh pelaksana di Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Intenal KPPN Watampone.
Google Sheets memungkinkan satuan kerja dan KPPN menerapkan less paper.

Satuan kerja hanya mencetak satu rangkap cetakan LPJ Bendahara, sedangkan KPPN mencetak satu rangkap untuk disahkan dan di-scan untuk dikirim kembali kepada satuan kerja melalui Google Sheets. Dengan demikian, pemilihan Google Sheets sebagai media penyampaian cetakan LPJ Bendahara di KPPN Watampone diharapkan menjadi solusi paling efektif dan efisien untuk menyampaikan cetakan LPJ Bendahara.

Selain itu, melalui Google Sheets memudahkan tim kerja Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal melakukan pemantauan terhadap penyampaian cetakan LPJ Bendahara sekaligus mempercepat pemberian umpan balik kepada satuan kerja berupa pengembalian cetakan LPJ Bendahara yang telah ditandatangani oleh kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal.

Hal tersebut terbukti dari meningkatnya persentase penyampaian cetakan LPJ Bendahara sampai akhir semester II tahun 2021, yaitu sebesar 69%. Ini menunjukkan bahwa penggunaan Google Sheets sebagai sarana penyampaian cetakan LPJ Bendahara sangat efektif, terutama jika dibandingkan dengan saat sebelum menggunakan Google Sheets, yaitu pada tahun 2020 yang hanya 32%. Diharapkan hingga akhir tahun 2021 penyampaian cetakan LPJ Bendahara mampu meningkat dengan lebih signifikan sehingga penggunaan Google Sheets menjadi solusi terbaik pada masa pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum juga berakhir.

TerPopuler