Bone Mabbaca Gelar Bazar Dan Dialog Mengulas Doi Menre

Bone Mabbaca Gelar Bazar Dan Dialog Mengulas Doi Menre

Sabtu, 18 Maret 2023,

BONETERKINI.COM-Komunitas Bone Mabbaca(BoBa) kali ini menggelar kegiatan Bazar dan Dialog dengan tema yang menarik.

Menghadirkan narasumber dosen² muda dari IAIN Bone yaitu Ahmad Zuhry Amir., S. Sy., M. H dan Hamzah., S.H., M. H serta dimoderatori oleh salah satu dosen Stia Prima Bone Abdul Rahman., S. Pd., M. Pd

Kegiatan yang mengangkat tema" Tradisi Doi Menre Dianggap Hukum Adat Yang Tidak Kompatibel Dengan Hukum Islam" dilangsungkan di Warkop Mr. BR, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Macanang, Kec. Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Jum'at, 17 Maret 2023.


Ahmad Zuhry Amir mengatakan bahwa antara hukum adat dan hukum islam haruslah sejalan dn selaras dalam kaitannya dengan doi menre atau uang panai

"Hukum adat seyogyanya selaras dan tidak boleh menerapkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum islam dan sebaliknya hukum islam merupakan support sistem dari hukum adat agar keduanya dapat difahami dan diterapkan lebih baik lagi mengenai fakta tentang doi menre yang ada ditengah-tengah kita yaitu disuku bugis khususnya", Ujar Ahmad Zuhry

Senada dengan Hamzah yang mengatakan bahwa Rasulullah pernah mencontohkan pernikahan yang mewah dan juga pernah melakukan pernikahan yang sederhana

"Jika ada uang panai dan ingin melakukan resepsi sebagai bentuk cinta dan penghargaan kepada pihak perempuan itu sah-sah saja karena Rasulullah juga pernab melakukan pernikahan yang megah dikala itu bersama Siti Khadijah tapi intinya satu yaitu uang panai diberikan secara ikhlas dan sama sekali tidak ada keterpaksaan didalamnya,"

Majelis Ulama Indonesia(MUI) Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Fatwa No.2 Tahun 2022 tentang Uang Panai/Doi Menre sebagai harta pemberian pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan dan itu hukumnya Mubah namun bisa saja menjadi Makruh atau bahkan haram apabila dipaksakan dan dengan keadaan-keadaan tertentu dan menyalahi hukum yang ada.

Menurut Prof. Najamuddin, fatwa tersebut berkesesuaian dengan Q.S  Al Baqarah 2:185 dan Q.S Al Maidah 5:6 tentang memudahkan kehidupan serta Q.S Al Baqarah 2:195 tentang perbuatan baik.


Diakhir kegiatan dilakukan penyerahan piagam penghargaan serta baju kaos bertema adat bugis yaitu songkok recca dan ditutup dengan sesi foto bersama.
(Irmha)

TerPopuler