Musrenbang RPJPD, Pemkab Bone Gandeng ICRAFT

Musrenbang RPJPD, Pemkab Bone Gandeng ICRAFT

Senin, 29 April 2024,


BONETERKINI.COM--Pemerintah Kabupaten Bone Sulawesi Selatan  melaksanakan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bone Tahun 2025 - 2045.


Kegiatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bekerja sama dengan ICRAFT inidilaksanakan di Ballroom Hotel Novena kota Watampone ini pada Senin, 29 April 2024.


Kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan

Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Kegiatan yang dibuka oleh PJ Bupati Bone, Drs. H. Andi Islamuddin, MH, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan

Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Penegasan Undang-undang tersebut sangat jelas bahwa dalam menjalankan pemerintahan, Pemerintah Daerah

memiliki kewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional.


Perencanaan pembangunan daerah mencakup penyusunan Rencana Pembangunan Jangka

Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku selama 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Daerah (RPJMD) dengan jangka waktu 5 tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang berlaku setiap tahun.


PJ Bupati Bone, Drs. H. Andi Islamuddin, MH, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah yang sangat prinsipil dan sangat fundamental dalam proses penyusunan RPJPD, yang secara khusus melibatkan seluruh stakeholder maupun pemerintah yang berbatasan dengan wilayah Kabuaten Bone.


Menurutnya, Musrenbang yang kita laksanakan hari ini dimaksudkan untuk menggali informasi. Mendengar dan Menyerap pendapat serta saran, dengan harapan agar masukan dari peserta akan menjadi dasar dalam penyempurnaan Rancangan RPJPD Kabupaten Bone tahun 2025-2045.


Karena Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah (RPJPD) merupakan perwujudan konkret dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran utama pembangunan Daerah dalam jangka panjang, yang berlaku selama 20 tahun. Dokumen ini dibuat dengan mengacu pada RPJPN, RPJPD Provinsi, dan rencana tata ruang wilayah, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat 2 UU 23 Tahun 2014.


Pada intinya, Musrenbang ini sebagai sarana untuk menjabarkan RPJPD Kabupaten Bone Tahun 2025-2045 ke dalam program prioritas Kabupaten Bone dalam empat Periode RPJMD, yang kemudian diintegrasikan setiap tahunnya ke dalam RKPD. Jadi ada proses untuk menyelaraskan dengan Arah

Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2045dan RPJPN Tahun 2025-2045.


Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Bone, Dr.H. Ade Fariq Ashar, SSTP, MSi, mengatakan bahwa sasaran utama dari pencapaian visi RPJPD Bone adalah meningkatnya

pendapatan perkapita, berkurangnya kemiskinan dan ketimpangan, meningkatnya daya saing daerah, meningkatkan ketahanan iklim, dan meningkatnya daya saing SDM, dan berkurangnya intensitas emisigas rumah kaca (GRK).


Selain itu, dengan Musrenbang diharapkan terbentuknya arah kebijakan dan program prioritas yang konkret untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Bone tahun 2025-2045. Jadi

RPJPD menjadi landasan Pemda kedepan untuk menyusun RPJMD, ungkap Ade.


Acara dengan Tema" Menuju Bone maju berdaya Saing, dan berkelanjutan " ini tentunya diharapkan melahirkan buah pikiran yang terbaik demi Kabupaten Bone yang Lebih Maju.


Muhammad Syahrir, Koordinator ICRAF Indonesia untuk Sulawesi Selatan mengatakan, pihaknya ikut berkolaborasi dalam RPJPD ini tentunya dengan harapan merekomendasikan perencanaan Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Plan/GGP) untuk diintegrasikan ke dalam RPJPD Kabupaten Bone 2025-2045.


Kerjasama dan kolaborasi ini sangat penting. Karena untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya Green Growth Plan/GGP dan nantinya menjadi langkah konkret dalam mendukung penyusunan RPJPD Kabupaten Bone.

TerPopuler