Ketua Umum LMDPW, Tri Wahyu Wiranda, menyerahkan langsung dokumen kajian tersebut kepada pihak BPK RI. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal penggunaan anggaran publik, khususnya pada proyek-proyek strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Penyerahan hasil kajian ini adalah bentuk keseriusan kami untuk memastikan bahwa pembangunan yang menggunakan anggaran negara benar-benar tepat guna dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Tri dalam keterangannya.
Sebelumnya, LMDPW juga telah mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan penelusuran terhadap proyek Islamic Center tersebut. Upaya pelaporan ke BPK RI ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan, khususnya dalam aspek evaluasi kualitas konstruksi dan penggunaan anggaran.
LMDPW menilai proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Wajo memiliki nilai strategis sebagai fasilitas publik. Oleh karena itu, proyek tersebut dinilai harus memenuhi standar kualitas konstruksi yang baik serta prinsip akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaannya.
Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan tindak lanjut dari pihak berwenang. Langkah ini, menurut LMDPW, merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab di daerah.
