Pelayanan Samsat Bone Dikeluhkan Wajib Pajak

Pelayanan Samsat Bone Dikeluhkan Wajib Pajak

Kamis, 03 September 2015,
Watampone, Boneterkini.com - Kualitas pelayanan kantor Samsat Kabupaten Bone lagi-lagi dikeluhkan oleh wajib pajak. Dedy, warga Desa Mattoanging, Kecamatan Tellu Siattinge, merasa dirugikan dengan hal itu.

Pasalnya, nilai nominal yang dia bayarkan untuk pelunasan pajak dan pergantian plat kendaraan miliknya, tidak sesuai yang tertera di Surat Kendaraan Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Menurut Dedy, nominal yang tertera di STNK yang ia harus bayar ditambah denda, yakni sebesar Rp 361.000. Tapi malah dirinya disuruh bayar oleh salah satu pegawai samsat berinisial AD sebesar Rp 500.000 dengan alasan ditambah ongkos kirim.

"Saya terlambat bayar pajak kendaraan 4 bulan, kata petugas samsat, saya harus bayar Rp 500.000 karena ongkirnya ditambah denda. Namun setelah saya melihat di STNK ada perbedaan nominal yang harus saya bayarkan," Ungkapnya.

Dia menambahkan, pada saat pembayaran juga tidak diberikan bukti kuitansi pembayaran, bahkan pada saat ditanyakan berapa dendanya, juga tidak ada penjelasan lebih lanjut.

Diapun menyayangkan atas ketidaktransparanan pelayanan samsat Bone, karena tidak merincikan berapa denda yang seharusnya dia bayarkan.

"Bayangkan berapa jumlah wajib kendaraan motor di Kabupaten Bone, jika kondisinya seperti ini, berapa banyak masyarakat yang dirugikan. Ini adalah bentuk terselubung yang sudah lama terjadi di Samsat Bone," Tegasnya kembali.

Sementara itu, salah seorang petugas kantor Samsat Kabupaten Bone, Andi Djemma, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa memang ada selisih (pembayaran), karena ongkos kirim, berbeda setiap kabupaten.

"Memang ada perbedaan yang harus dibayar wajib pajak, karena ongkir setiap daerah," Jelasnya singkat. (Bt)

TerPopuler