BONETERKINI.COM.WATAMPONE,--
Kajari Bone melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang berkekuatan
hukum dipelataran kantor Kejaksaan Bone Jalan Yos Sudarso Kelurahan
Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, Kamis 11/1/2018.
Sebanyak
164,01 Gram narkoba jenis sabu dan sejumlah alat bukti kekerasan
terhadap orang seperti parang, badik dan lain-lain yang juga ikut
dimusnahkan.
Pelaksana Tugas (PLT)
Kajari Bone Arif Raharjo dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk kasus
narkoba di kabupaten bone termasuk besar.
"kasus
narkoba terbilang cukup besar, untuk itu kedepan bagaimana kita bisa
lebih berinteraksi lagi kemasyarakat untuk mencegah peredaran narkoba,
dan kedepan kami berupaya akan terus melakukan upayan penyuluhan
hukum,"Kata Arif
Sementara Kasi Pidum
Adenan Hamsah mengatakan 164,01 gram Sabu yang dimusnahkan itu dari 37
jumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Watampone.
"164,01 gram sabu tersebut kita musnahkan dengan cara
memblendernya, barang bukti tersebut dari 37 perkara periode juni
sampai desember 2017," Kata Adenan
Lebih lanjut Adenan
menjelaskan rekapitulsai perkara yang masuk dikejaksaan watampone
sebanyak 289 kasus untuk periode tahun 2017.
"selama 2017 ada 289 kasus yang kami tangani dan sebanyak 249 perkara, selebihnya masih dalam proses," Demikian Adenan. (ANG)
www.boneterkini.com