Target Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada, KPU Bone Gelar Sosialisasi

Target Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada, KPU Bone Gelar Sosialisasi

Rabu, 08 Mei 2024,



BONETERKINI.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Menggelar Sosialisasi Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2024.


Sosialisasi yang dihadiri perwakilan partai politik, organisasi masyarakat  dan kepemudaan, organisasi adat dan keagamaan serta wartawan media cetak dan elektronik digelar Di Helios Hotel, Jl. Langsat, Kota Bone, Selasa Malam 7 Mei 2024.


Komisioner KPU Bone Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Abd Azis mengatakan, kegiatan yang digelar malam ini merupakan bagian dari tahapan pilkada. untuk calon perseorangan pemenuhan dukungan mulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.


Lanjutnya, "Untuk syarat dukungan calon perseorangan, bakal calon bupati yang akan maju harus mengumpulkan minimal 7,5 persen atau 44.084 dukungan KTP dan tersebar di 14 kecamatan".


"Sebagai penanggungjawab kita punya target berat. tingkat partisipasi pemilu lalu sebanyak 76 persen. tentu dalam sejarah kepemiluan tingkat partisipasi pemilu lebih besar dari pilkada, kita berharap tidak terulang dan partisipasi pemilih tumbuh minimal sama" Jelasnya. 


Sementara itu, komisioner KPU Bone Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Zainal menyampaikan bahwa jadwal serta tahapan calon kepala daerah perseorangan sudah berjalan.


"Pemenuhuan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai Minggu 5 Mei 2024 hingga Senin 19 Agustus 2024," kata Zainal.


Dia menjelaskan Calon Bupati - Wakil Bupati yang akan maju jalur perseorangan di Pilkada Bone, wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 44.084 atau 7,5 persen dari total wajib pilih di Kabupaten Bone.


Hal itu mengacu pada total DPT (Daftar pemilih Tetap) Kabupaten Bone mencapai 587.777 jiwa pada Pemilu 2024 lalu.


Zainal menuturkan dukungan itu juga mesti tersebar minimal di 14 kecamatan di Bone.


“Syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur perseorangan wajib dukungan KTP sebanyak 44.084 atau 7,5 persen, untuk mendapatkan jumlah itu nantinya dari hasil verifikasi dukungan dari penyelenggara,” kata Zainal. 


Berikut tahapan Calon Perseorangan, dimulai tanggal 5 Mei 2024 sampai tanggal 7 mei 2024 Persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan (pengumuman)," sebutnya.


Pada tanggal 8 mei 2024 sampai tanggal 12 mei 2024 penyerahan dukungan syarat calon.


Pada tanggal 13 mei 2024 sampai tanggal 29 mei 2024 verifikasi dukungan syarat calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota 


Pada tanggal 27 mei 2024 sampai dengan tanggal 29 mei 2024 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh kpu provinsi/Kpu Kab.kota.


Selanjutnya pada tanggal 5 mei sampai 30 mei 2024 dilanjutkan tanggal 3 Juni 2024 penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kab/Kota dan KPU Kab/Kota ke PPS.



Pada tanggal 24 Juni 2024 sampai tanggal 30 Juni 2024 rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU kabupaten/kota dan tingkat provinsi dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan pada tanggal 17 Juni 2024 sampai tanggal 23 Juni 2024


Sedangkan pada tanggal 1 Juli 2024 sampai tanggal 7 Juli 2024 perbaikan dan penyerahan, perbaikan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan.


Kemudian pada tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 verifikasi administrasi perbaikan dukumen syarat dukungan oleh KPu provinsi dan kabupaten/kota


Pada tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU provinsi ke kabupaten/Kota dan KPU kabupaten/kota ke PPS,


Penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala Daerah pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.


Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Tingkat Kabupaten/kota dan provinsi pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 14 Agustus 2024.


Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan pada tanggal 3 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2024.(*) 


TerPopuler