KPU Bone Terbukti Bersalah dalam Sidang BAWASLU, Malil Lanjut Lapor di DKPP.

KPU Bone Terbukti Bersalah dalam Sidang BAWASLU, Malil Lanjut Lapor di DKPP.

Rabu, 15 Februari 2023,

BONETERKINI.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bone dinyatakan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam tahapan rekrutmen anggota PPS di kabupaten Bone. Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone, Senin (13/02/2023), Di kantor Bawaslu Bone jalan Lansat Watampone.

Dalam putusan bernomor 001/LP/ADM.PL/BWSLKAB/27.04/31/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Bone, Hj. Jumria, terlapor dinyatakan bersalah. 

Hj.Jumriah Dalam bacaan putusan Bawaslu Bone, terlapor terbukti melakukan pelanggaran Administratif Pemilu. sehingga terlapor ditegur untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Memutuskan: pertama, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu; kedua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan" Tegas Hj.Jumriah.

Sementara menanggapi hasil putusan sidang, pelapor Malil Kulul Hakulul Mubin yang dikonfirmasi mengaku cukup puas.

"Kami sudah mencoba mengungkap fakta dalam persidangan. sehingga keputusan Bawaslu saya pikir objektif dalam menilai " ungkap malil.
dilanjutkan lagi bahwa dirinya menyesalkan dari beberapa yang menjadi kesimpulan atau tuntutan yang pihaknya bacakan di persidangan tidak terpenuhi.

"Ada beberapa yang menjadi kesimpulan dalam tuntutan yang saya bacakan di persidangan tidak terpenuhi, sehingga saya teruskan laporan ke DKPP dan PTUN," tutupnya.

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone, Alwi yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Sebelumnya, Malil melaporkan Komisioner KPU di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Bone, Senin (30/1/2023), dengan beberapa tuntutan diserta fakta-fakta yang ada.

Dalam isi laporannya, Malil menuntut tiga tuntutan, yaitu keterlambatan pengumuman PPS dan transparansi hasil tes wawancara, serta beberapa proses rekrutmen PPS yang menunjukka keberpihak KPU Bone kepada oknum peserta pendaftaran, sehingga dinilai tidak berintegritas.

Pewarta: esar

TerPopuler